YA AMPUN LAMANYA..!! Batal Berangkat, Antrean Haji Kaltim 29 Tahun

- Minggu, 6 Juni 2021 | 12:42 WIB
Haji asal Kaltim yang berangkat dari embarkasi Balikpapan, beberapa tahun lalu. Akibat gagal berangkat haji tahun ini, antrean haji Kaltim tembus 29 tahun. (ANGGI P/DOK)
Haji asal Kaltim yang berangkat dari embarkasi Balikpapan, beberapa tahun lalu. Akibat gagal berangkat haji tahun ini, antrean haji Kaltim tembus 29 tahun. (ANGGI P/DOK)

Bagi calon jamaah haji yang mengambil setoran lunas biaya haji pada 2020, tidak dinyatakan gugur. Mereka tetap berhak menempati porsi pemberangkatan haji 2022.

 

BALIKPAPAN-Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk kembali tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini. Informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, sejumlah negara akan menyusul langkah Indonesia tersebut. Alasannya sama: Arab Saudi tidak kunjung memastikan penyelenggaraan haji untuk negara lain.

Keputusan pemerintah dipastikan pada antrean haji yang semakin panjang. Sebab, jamaah yang berada di antrean terdepan tidak bisa berangkat haji. Sementara di bagian ekor antreannya, jumlahnya semakin banyak.

"Calon jamaah haji (CJH) se-Kaltim yang mendaftar hampir mencapai 72 ribu orang. Panjangnya masa antrean hingga 28 tahun, jika tahun depan jadi 29 tahun," tutur Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim Ahmad Ridhani kepada Kaltim Post, Jumat (4/5).

Walau demikian, penundaan pemberangkatan haji selama dua tahun terakhir, tidak berpengaruh atau berdampak pada penghentian pendaftaran haji sementara waktu. Lanjut dia, hingga kemarin, semua orang masih tetap diperbolehkan mendaftar. "Pendaftaran tetap dibuka, tidak ada penutupan karena itu hak mereka. Terkait regulasi baru belum ada," imbuhnya. Ridhani menerangkan, di awal pandemi, jumlah pendaftar CJH sempat mengalami penurunan. Namun kini kembali normal. Dalam sehari, lebih dari 30 orang mendaftar.

Ridhani kembali mengingatkan, bagi yang sudah pernah berangkat haji, baru dapat kembali pergi setelah 10 tahun. Dari latar belakang pendaftar yang dianalisis pihaknya, kebanyakan pendaftar CJH merupakan lanjut usia. Karena itu, konsekuensi pembatalan penyelenggaraan haji tidak hanya antreannya yang semakin panjang. Tetapi juga semakin banyak jamaah yang usianya tambah menua. Jamaah yang semakin menua tentu berpengaruh juga pada kondisi Kesehatan.

Meski begitu, nomor porsi tetap diberikan bagi mereka yang telah lebih dulu mendaftar. Sekalipun ada penggantian, tentu akan melihat apakah ada yang mundur atau tidak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Bila memang ada, tentu diutamakan dari kalangan lanjut usia agar bisa segera berangkat. Ridhani mengatakan, belum ada gambaran terkait kuota pemberangkatan haji tahun depan. Berkaca pada tiadanya pemberangkatan dalam dua tahun terakhir, pihaknya berpatokan pada kuota tiga tahun lalu.

"Kuota pada 2019 berjumlah 2.586, karena selama dua tahun ini (2020-2021) belum ada pemberangkatan maka belum ada penentuan kuota. Kami juga belum tahu berapa jumlah kuota yang diberikan jika tahun depan bisa berangkat," sebutnya. Ia menyampaikan, hingga saat ini Arab Saudi belum memberikan akses haji kepada seluruh negara. Terkait 11 negara yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi, menurut dia, itu berhubungan dengan pekerjaan/bisnis, tidak berkaitan tentang haji. Informasi jumlah kuota 60 ribu itu pun bukan pengumuman resmi dari Arab Saudi. Jadi, ia meminta masyarakat lebih bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pusat bukan asal beropini ataupun meyakini informasi yang keliru.

Ridhani menambahkan, sejumlah CJH memang ada yang menarik uang pelunasan Bipih. Pihaknya memang memberikan kesempatan tersebut. Mereka dapat kembali melunasi jika memang tahun depan dapat berangkat.

"Penarikan pelunasan Bipih bisa dilakukan, kami malah memberikan kesempatan. Meski ditarik, tidak berdampak atau berpengaruh. Mereka yang menarik masih mendapatkan nomor urut porsinya, tetap sama, tidak bergeser. Kecuali mereka nanti tidak bisa melunasi lagi," tutupnya.

            Dari Jakarta, Kementerian Agama kembali menyampaikan bahwa keputusan pembatalan haji dilakukan melalui kajian mendalam. Kemenag juga membantah keputusan tersebut diambil dengan terburu-buru. ’’Keputusan (pembatalan) itu tentu berdasarkan kajian mendalam. Baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, maupun waktu persiapan,’’ kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi H Dasir.

Dia menjelaskan, skenario penyelenggaraan haji 2021 disusun sejak Desember 2020. Saat itu Kemenag sudah menyusun serangkaian skenario pemberangkatan jamaah di tengah pandemi. Khususnya terkait dengan kuota haji Indonesia. Skenario disiapkan untuk kuota haji 50 persen, 30 persen, 25 persen, sampai 5 persen dari kuota normal.

Selain itu, Kemenag sudah menyiapkan asrama haji untuk menerima kedatangan jamaah. Bahkan, persiapan asrama haji dilakukan dengan protokol kesehatan. Misalnya, menyiapkan gedung khusus untuk karantina jika ada calon jamaah yang positif Covid-19. Kemudian, kamar dengan kapasitas dua orang untuk penerapan jaga jarak. Menyusul pembatalan haji tersebut, Kemenag memastikan calon jamaah haji (CJH) berhak mengambil setoran lunas biaya haji yang sudah disetor pada 2020. Sekretaris Ditjen PHU Kemenag Ramadan Harisman mengatakan, CJH yang menarik uang setoran lunas biaya hajinya tidak dinyatakan gugur. Mereka tetap berhak menempati porsi pemberangkatan haji 2022.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X