Mosi Tidak Percaya Kades Warga Desa Gunung Intan, Camat Babulu Anggap Hal Wajar

- Minggu, 6 Juni 2021 | 11:46 WIB
Margono Hadi Susanto
Margono Hadi Susanto

PENAJAM - Keuangan Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020 yang disoal masyarakat terus berkembang. Bahkan cenderung kian memanas. Belakangan ini muncul surat mosi tidak percaya terhadap kepala desa (kades) setempat yang dikirim warga ke bupati PPU. Warga meminta kepala daerah memberi sanksi yang tujuannya memperbaiki kinerja aparat desa agar semakin baik ke depan.

Menanggapi perihal mosi tidak percaya itu, Camat Babulu Margono Hadi Sutanto menyebutnya sebagai hal yang positif. “Bagus aja itu, di alam demokrasi itu wajar, artinya demokrasi kita tumbuh subur. Masyarakat punya hak dan dilindungi undang-undang selama sesuai koridor hukum dan tidak melanggar,” kata Hadi Sutanto.

Dalam surat mosi tidak percaya itu, warga menduga telah terjadi penyelewengan terhadap penggunaan keuangan desa dari APBDes 2020. Kades Gunung Intan Ismail Hasan tegas membantah telah terjadi penyelewengan, seperti diwartakan media ini kemarin.

“Berkaitan dengan ada tidaknya penyelewengan, itu ada mekanismenya, kita punya pengawas internal dalam hal ini APIP, mereka yang memiliki kapasitas dan kewenangan. Namun, masyarakat proaktif mengawal jalannya pemerintah desa itu bagus. Artinya masyarakat peduli, juga sebagai kontrol bagi pemerintah desa agar bisa menjalankan amanah sesuai aturan,” kata Margono.

Sebelumnya, setelah dilaporkan warganya ke Inspektorat PPU, Kades Gunung Intan Ismail Hasan kembali dilaporkan. Kali ini warganya melapor ke bupati PPU. Isinya, mosi tidak percaya. Mosi ini buntut laporan warga ke Inspektorat PPU berkaitan APBDes 2020.

Antara lain, yang disoal warga dalam surat mosi tersebut, terhadap permasalahan berkaitan APBDes 2020 beberapa hal yang belum dilakukan pembayaran, seperti insentif 19 ketua RT pada November dan Desember 2020, honor 19 linmas dianggarkan hanya 7 bulan, honor kader posyandu belum dibayarkan Rp 31.200.000, honorarium, penghasilan tetap (siltap) maupun tunjangan kaur, kasi, kadus 2 dan 4, dan staf desa ada beberapa bulan yang belum dibayarkan. Tetapi, laporan realisasi 2020 telah dibayarkan seluruhnya.

Uang pembinaan guru ngaji TK-TPA sebesar Rp 10.500.000; dalam laporan realisasi telah dibayarkan, tetapi kenyataannya belum dibayarkan kepada yang berhak. “Hal ini sebagaimana tercantum dalam berita acara fasilitasi 17 April 2020 yang dipimpin camat Babulu. Berkaitan permasalahan yang terjadi, kami menduga ada unsur kesengajaan dan terencana dari Pemerintahan Desa Gunung Intan,” kata Koordinator Mosi Tidak Percaya, Gunawan.

Kades Gunung Intan Ismail Hasan yang dihubungi media ini tidak banyak berkomentar. “Jawaban saya tetap sama seperti yang sebelumnya. Gaji RT ‘kan sudah kita selesaikan. Guru ngaji sudah dibayar dan kader posyandu memang cuma 6 bulan sisanya di tahun 2021,” kata Ismail Hasan, menandaskan. Sementara itu, Sekdes Gunung Intan Supriyadi yang berjanji memberikan keterangan tertulis ke media ini berkaitan persoalan tersebut, hingga kemarin belum memenuhi janjinya itu. (ari/rdh/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X