Warga Gunung Intan Sampaikan Mosi Tak Percaya

- Jumat, 4 Juni 2021 | 12:57 WIB
Gunawan
Gunawan

SETELAH dilaporkan warganya ke Inspektorat Penajam Paser Utara (PPU), Kepala Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Ismail Hasan kembali dilaporkan. Kali ini warganya melapor ke bupati PPU. Isinya, mosi tidak percaya. Mosi itu buntut laporan warga ke Inspektorat PPU berkaitan APBDes 2020.

“Ada pertimbangan kami mengirim surat mosi tidak percaya. Kami berharap bupati mengambil sanksi tegas sesuai perundang-undangan dengan maksud dan tujuan untuk memperbaiki keadaan di Desa Gunung Intan,” kata Koordinator Mosi Tidak Percaya, Gunawan kepada Kaltim Post kemarin.

Surat mosi tidak percaya itu, kata Gunawan, hasil pemikiran bersama warga yang memiliki kesamaan pandangan dan merasa harus bersikap terhadap problem pemerintahan desa akhir-akhir ini.  Pada surat mosi tidak percaya yang tembusannya diterima harian ini, kemarin terdapat tujuh poin.

Di antaranya, terhadap permasalahan pada pemerintahan Desa Gunung Intan berkaitan APBDes 2020, beberapa hal yang belum dilakukan pembayaran, seperti insentif 19 ketua RT pada November dan Desember 2020, honor 19 linmas dianggarkan hanya 7 bulan, honor kader posyandu belum dibayarkan Rp 31.200.000, honorarium, penghasilan tetap (siltap) maupun tunjangan kaur, kasi, kadus 2 dan 4, dan staf desa ada beberapa bulan yang belum dibayarkan. Tetapi, laporan realisasi 2020 telah dibayarkan seluruhnya.

Uang pembinaan guru ngaji TK-TPA sebesar Rp 10.500.000; dalam laporan realiasasi telah dibayarkan, tetapi kenyataannya belum dibayarkan kepada yang berhak. “Hal ini sebagaimana tercantum dalam berita acara fasilitasi 17 April 2020 yang dipimpin camat Babulu. Berkaitan permasalahan yang terjadi, kami menduga ada unsur kesengajaan dan terencana dari pemerintahan Desa Gunung Intan,” kata Gunawan.

Terhadap hal ini, Gunawan menduga terjadi penyelewengan atau pelanggaran berkaitan penggunaan APBDes 2020, bahkan mengarah pada pelanggaran hukum sebagaimana tercantum berita acara yang ditandatangani pihak kecamatan, DPMD, dan pemerintahan desa tanggal 17 April 2020.

Pemerintah Desa Gunung Intan dalam hal ini kepala desa, lanjut Gunawan, sebagaimana dituangkan dalam surat mosi tidak percaya itu, dianggap membuat keputusan sewenang-wenang dan diduga tak sesuai ketentuan dengan memberikan surat peringatan (SP 1) tertanggal 11 Mei 2021 kepada lima ketua RT Desa Gunung Intan. Mereka dianggap tidak menjalankan tugas sesuai tupoksi. “Ketua RT diberi SP tanpa mengetahui kesalahannya,” katanya.

Kades Gunung Intan Ismail Hasan yang dihubungi media ini kemarin, tidak banyak berkomentar. “Jawaban saya tetap sama seperti yang sebelumnya. Gaji RT kan sudah kita selesaikan. Guru ngaji sudah dibayar, dan kader posyandu memang cuma enam bulan, sisanya di 2021,” kata Ismail. (ari/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X