Keberangkatan Setengah Juta Calon Jamaah Tertunda

- Jumat, 4 Juni 2021 | 12:02 WIB
Keberangkatan haji Kaltim beberapa tahun lalu. Tahun ini, sama dengan tahun lalu tak ada pemberangkatan haji.
Keberangkatan haji Kaltim beberapa tahun lalu. Tahun ini, sama dengan tahun lalu tak ada pemberangkatan haji.

JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya kembali memutuskan membatalkan penyelenggaraan haji. Sama seperti tahun lalu, pertimbanganya karena tak kunjung ada kepastian pemberian kuota dari Arab Saudi. Sehingga ada setengah juta calon jamaah haji Indonesia yang tertunda keberangkatannya.

Kuota tetap jamaah haji Indonesia adalah 221 ribu orang. Tetapi Arab Saudi sering tiba-tiba memberikan kuota tambahan. Seperti pada penyelenggaraan haji 2019 lalu kuota Indonesia ditambah jadi 231 ribu orang. Dengan adanya pembatalan haji dalam dua tahun berturut-turut maka sekitar setengah juta calon jamaah haji Indonesia tertunda keberangkatannya.

Keputusan pembatalan haji tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 660/2021. Dampak dari pembatalannya haji itu tentu antrian haji semakin panjang. Sebab jamaah yang berada di antrian terdepan tidak bisa berangkat haji. Sementara di bagian ekor antriannya, jumlahnya semakin banyak. Sebab meskipun tidak ada pemberangkatan haji, pemerintah tetap menerima pendaftaran haji.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi H. Dasir tidak memungkiri bahwa dampak dari pembatalan haji adalah antriannya semakin panjang. ’’Mau itu haji dijalankan maupun haji dibatalkan, ada dampak negatifnya,’’ katanya saat mengunjungi asrama haji Pondok Gede, Jakarta (3/6).

Khoirizi menjelaskan konsekuensi pembatalan penyelenggaraan haji tidak hanya antriannya yang semakin panjang. Tetapi juga semakin banyak jamaah yang usianya tambah menua. Jamaah yang semakin menua tentu berpengaruh juga pada kondisi kesehatan. Dia menjelaskan Kemenag akan terus sosialisasi ke masyarakat supaya keputusan pembatalan penyelenggaraan dapat diterima dan dipahami masyarakat.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan tidak ada salahnya jika untuk sementara pendaftaran haji dihentikan dahulu. ’’Istilahnya moratorium atau penghentian sementara,’’ katanya. Tujuannya supaya antrian haji tidak semakin panjang.

Dia menegaskan moratorium pendaftaran haji bukan berarti menghalangi orang untuk beribadah. Tetapi murni untuk manajemen atau pengelolaan penyelenggaraan haji saja. Tinggal bagaimana pemerintah bersama DPR membuat sandaran hukum yang tepat. Seperti landasan kajian keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dadi mengaku sempat kaget ketika pemerintah memutuskan kembali tidak memberangkatkan haji. Baginya tidak ada penyelenggaraan haji untuk dua tahun berturut-turut adalah kondisi luar biasa. Semula dia memperkirakan Kemenag bakal menunggu keputusan Arab Saudi sampai mendekati penyelenggaraan haji.

Sementara itu kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menghormati keputusan pemerintah membatalkan haji 2021. Diantaranya disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur. Mereka bisa menerima keputusan tersebut karena pada dasarnya pembatalan penyelenggaraan haji karena belum kunjung ada kepastian kuota dari Saudi. Kemudian juga faktor keamanan dan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang masih tinggi. Baik itu di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Dia mengatakan keputusan pembatalan haji itu juga mempertimbangkan kebijakan Saudi belum membuka akses penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi dan sebaliknya. ’’Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima masyarakat,’’ katanya.

Firman mengatakan Kemenag maupun PIHK sudah berupaya menyiapkan penyelenggaraan haji sebaik-baiknya. Diantaranya adalah menyiapkan skema pemberangkatan jamaah haji dengan protokol kesehatan. Kemudian juga menyiapkan kajian penyelenggaraan haji di tengah pandemi dari sudut pandang fiqih ibadahnya.

Menurutnya di dalam undang-undang penyelenggaraan haji, keberangkatan haji tidak sekadar urusan ketersediaan biaya dan kemampuan fisik saja. Tetapi juga adanya aspek jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan jamaah. Perlindungan jamaah itu mulai dari embarkasi, selama perjalanan, ketika berada di Arab Saudi, sampai kembali pulang ke tanah air.

Pada kesempatan itu Firman juga meminta pemerintah tidak menghentikan misi diplomasi dan lobi-lobi ke pemerintah Arab Saudi. Khususnya terkait keputusan Saudi yang masih memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang disuspend. Dia berharap status suspend itu bisa dicabut, sehingga terbuka peluang untuk pengiriman jamaah umrah.

Keputusan pembatalan haji disampaikan langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini Kemenag menghadirkan banyak pihak dalam penyampaian pembatalan haji. Pihak-pihak yang turut hadir dalam penyampaian itu adalah Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia, PBNU, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X