SAMARINDA–Hibah KONI Samarinda 2016 tengah diusut Korps Adhyaksa Kota Tepian. Sejak naik ke penyidikan akhir April lalu, pemeriksaan para saksi mulai bergulir untuk merampungkan berkas perkara.
“Sudah ada yang diperiksa. Tim bagi energi, untuk menyidangkan perkara juga memeriksa saksi,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johanes Siregar, (2/6). Kemudian, siapa saja saksi yang sudah diperiksa. Jo, begitu dia akrab disapa menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa pengurus KONI serta beberapa pengurus cabor di periode penerimaan hibah tersebut. “Bertahap pemeriksaannya. Tak bisa langsung,” ujarnya tanpa membeber siapa saja yang sudah diperiksa.
Untuk diketahui, 2016 silam, KONI mendapat hibah dari Pemkot Samarinda sebesar Rp 6 miliar. Kejaksaan mengindikasikan ada penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut, tak sesuai dengan rencana kerja anggaran yang sudah disusun. Terlebih, ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada ketidakwajaran dalam penggunaan bantuan daerah tersebut. Temuan itu terbit setahun berselang pada 2017.
Selain pemeriksaan saksi, kejaksaan yang bermarkas di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, itu juga tengah menyiapkan data, menelusuri potensi kerugian negara. Jika dalam temuan BPK disebutkan ada ketidakwajaran dalam pengembalian hibah, para beskal Samarinda ingin mengetahui potensi riil kerugian yang terjadi.
“Kami nanti minta bantuan BPKP atau BPK. Dari pemeriksaan itu dikumpulkan semua keterangan saksi, baru dikumpulkan untuk dimintai pertimbangan ahli berkompeten. bisa juga ambil ahli pidana,” jelas Jo.
Disinggung apakah kejaksaan mematok target kapan perkara tersebut bisa dirilis dan digulirkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, dia enggan berandai-andai. “Ditunggu saja, rampung pasti kami rilis,” singkatnya. (ryu/dra/k8)