Tinggi Jembatan Tol Balikpapan-PPU Disepakati 65 Meter

- Rabu, 2 Juni 2021 | 14:12 WIB

BALIKPAPAN–Titik terang pembangunan Jembatan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU) yang akan membentang di atas Teluk Balikpapan mulai terlihat. Itu setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub menyetujui ketinggian ruang bebas bawah jembatan (clearance).

Semula, ketinggian yang diusulkan adalah 50 meter. Namun, Ditjen Perhubungan Laut Hubla Kemenhub menyetujui di angka 65 meter. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Hubla Kemenhub R Agus H Purnomo dalam webinar"Sistem Transportasi Cerdas di Ibu Kota Negara (IKN): Pembangunan dan Kebutuhan Penerapannya", pekan lalu. Dalam paparannya, dia menyampaikan telah menyetujui clearance Jembatan Tol Balikpapan-PPU. Pihaknya pun telah menyampaikan surat persetujuan clearance dari Dirjen Hubla ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Clearance 65 meter dihitung dari permukaan saat air surut terendah.

“Selanjutnya klarifikasi rencana pembangunan jembatan di Muara Teluk Balikpapan,” ungkapnya. Untuk diketahui, PT Tol Teluk Balikpapan selaku konsorsium yang menggagas pembangunan Jembatan Tol Balikpapan-PPU, mengusulkan clearance setinggi 50 meter pada Desember 2015. PT Tol Teluk Balikpapan beranggotakan PT Waskita Toll Road (WTR), PT Kaltim Bina Sarana Konstruksi (Perusda Pemprov Kaltim), Perumda Benuo Taka (Perumda Pemkab PPU) dan Perumda Manuntung Sukses (Perumda Pemkot Balikpapan).

Namun dengan ketinggian tersebut, pengguna jasa pelayaran di Teluk Balikpapan merasa keberatan. Karena dinilai terlalu rendah dan dikhawatirkan dapat mengganggu lalu lintas kapal. Karena ketinggian kapal yang melintas di alur pelayaran tersebut ada yang lebih dari 60 meter. “Limitasi ini perlu betul-betul diperhatikan. Supaya kapal yang masuk ke area IKN betul-betul bisa menyesuaikan terhadap tingginya ini,” pesan pria yang sebelumnya menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Industri Kereta Api (Inka) Madiun ini.

Lelang jembatan tol sepanjang 7,35 kilometer ini, direncanakan dimulai pada Januari 2021 lalu. Akan tetapi, batal dilaksanakan karena masih dilakukan pembahasan oleh Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim. Sehingga pembangunan jembatan tol dengan nilai investasi sekira Rp 15,53 triliun itu, ditunda sementara. Padahal, sempat dilakukan lelang prakualifikasi pengusahaan jembatan tol tersebut oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada 16 Juli hingga 30 Agustus 2019, lima bulan sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan IKN ke Kaltim pada 26 Agustus 2019.

“Proses prakualifikasi pelelangan Jalan Tol Balikpapan-PPU telah dimulai sejak 2019. Akan tetapi proses ditunda sehubungan dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN),” kata Kepala BPJT Danang Parikesit kepada Kaltim Post, kemarin. Untuk tahapan selanjutnya, guru besar Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menerangkan, lelang kegiatan pembangunan jalan tol yang akan dilengkapi dengan lajur motor, akan dilanjutkan kembali. Setelah dilakukan kajian teknis oleh Kementerian PUPR. “Saat ini Kementerian PUPR sedang melakukan evaluasi teknis dan finansial terkait perubahan desain tersebut,” ungkapnya. (kip/riz/k8)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X