IHWAL kekompakan keluarga, Ridwansyah (38) dan Nur Ardiansyah (27) bisa dibilang kompak. Sayangnya, kekompakan antara kakak dan adik ipar itu konotasi negatif. Menjadi pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Tindakan kriminal yang dilakukan keduanya bukan terhitung baru. Sejak pertengahan 2020 lalu, warga Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu, telah mencuri 16 motor.
Sepak terjang kedua kakak-beradik itu akhirnya berakhir, Minggu (30/5). Keduanya diringkus Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang yang melakukan penyamaran menjadi pembeli motor jenis matik Yamaha NMAX yang dijual Rp 6 juta.
"Pencurian dilakukan sejak pertengahan 2020 hingga Mei 2021," ungkap Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo, Selasa (1/6).
Motor tersebut merupakan hasil pencurian dari depan rumah warga di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. "Modus operandi pelaku mencuri motor yang terparkir namun tidak dikunci stang, kemudian mendorong ke tempat aman. Setelah disembunyikan semalam, motor curian itu kemudian dibawa ke tempat lain untuk diubah nomor polisi (pelat). Terkadang pelaku juga mengganti warna motor," terangnya.
Setiap motor curian yang didapatkan kedua pelaku selalu dijual di media sosial. Berkisar Rp 1,7–2,5 juta. "Hanya Yamaha NMAX itu yang dijual Rp 6 juta. Untuk kasus masih didalami lagi, masih ada atau enggak pencurian lainnya," tutup dia. (*/dad/dra/k8)