PENAJAM - Teka-teki tak datangnya perangkat desa, mulai kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan kepala urusan (kaur) Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), pada rapat fasilitasi desa kecamatan Babulu, kini terjawab.
Rapat itu membahas gonjang-ganjing keuangan APBDes 2020 Gunung Intan, Senin (31/5). “Kami tidak datang karena ada undangan dari Kejaksaan Negeri PPU untuk mengklarifikasi berkaitan dengan isi pemberitaan di media massa tentang persoalan itu,” kata Sekdes Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU, Supriyadi yang mendatangi Kaltim Post, Selasa (1/6).
Dalam berita sebelumnya disebutkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU melakukan pengawasan keuangan dengan mendatangi Kantor Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU, Senin (31/5). Tim ke desa bekas transmigrasi 1979 itu tidak mendapatkan klarifikasi sebagaimana maksud kedatangan tim ke desa itu.
Kepala Desa Gunung Intan Ismail Hasan yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran tidak datang saat dilakukan pertemuan di kantor desa. Berdasarkan berita acara, kepala desa, sekdes, kaur, dan kasi Desa Gunung Intan tidak berada di tempat (Kantor Desa Gunung Intan) pada saat Tim Fasilitasi Desa Kecamatan Babulu tiba di kantor Desa Gunung Intan.
Disebutkan pula, alasan kepala desa tidak hadir karena ada panggilan dari Kejaksaan Negeri PPU pada hari yang sama. Namun, kepala desa tidak dapat menunjukkan surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri PPU.
Supriyadi menjelaskan, pihaknya menerima telepon dari kejaksaan pada Jumat (28/5) untuk diminta datang. Pihaknya pun menyanggupi hadir pada Senin (31/5) bertepatan waktunya tim klarifikasi ke Kantor Desa Gunung Intan. Sementara itu, surat pemberitahuan rapat dari camat Babulu diterimanya pada Minggu (30/5). “Yang datang memenuhi undangan kejaksaan itu saya, bendahara desa lama dan baru,” kata Supriyadi.
Ia kemudian berjanji memberikan penjelasan tertulis berkaitan problem keuangan dan berdampak tidak terbayarnya gaji 19 RT, dan perangkat desa lainnya di Gunung Intan pada 2020 itu. Kasus ini bermula dari warga yang melaporkan Kepala Desa Gunung Intan Ismail Hasan ke Inspektorat PPU. Ia diduga diduga menyelewengkan alokasi dana desa (ADD) 2020. Warga menyebut, telah ada alokasi anggaran pada APBDes untuk gaji ketua-ketua RT, honorarium atau operasional perangkat desa, yang belum terbayarkan pada 2020.
Kades Ismail Hasan membantah tuduhan tersebut. Namun, ia membenarkan ada gaji RT yang belum terbayarkan di 2020. Anggaran pada tahun itu tak mampu untuk menutupi kebutuhan gaji RT, karena pada pertengahan tahun ada potongan Rp 900 juta.
“Semua desa dipotong akibat defisit, akibat covid,” kata Ismail Hasan. Karena itu, lanjut dia, pembayaran dialokasikan pada 2021, dan sudah diselesaikan pada tahun ini. (ari/kri/k16)