GUNUNG TABUR – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) membutuhkan dokter hewan. Untuk melakukan pemeriksaan dan kontrol terhadap hewan yang akan disembelih.
Kepala UPTD RPH, Nanang Ardiansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih kekurangan personel. Di mana hanya ada empat orang pelaksana teknis di lapangan, yaitu juru sembelih halal, pemeriksa kualitas daging (Keurmaster), kepala sub bagian (Kasubag), dan kepala RPH.
Untuk melengkapi UPTD RPH, pihaknya memerlukan dokter hewan setidaknya satu orang, untuk memeriksa dan mengontrol hewan yang akan disembelih.“Kami belum memiliki dokter hewan,” imbuhnya, Senin (31/5).
Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, RPH memerlukan dokter hewan untuk kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan. “Ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan hewan yang ada di RPH,” katanya.
Ketika ada hewan masuk ke RPH, ia menerangkan, sejatinya perlu pemeriksaan dari dokter hewan. Sejak 2020, di UPTD RPH di Gunung Tabur itu pemeriksaan dilakukan oleh bagian kesehatan hewan.
Sebelumnya, RPH telah memiliki dokter hewan. Namun pada 2019 mengundurkan diri. Sehingga, pihaknya dibantu Dinas Pertanian dan Peternakan untuk melakukan pemeriksaan, ketika hewan datang dan sebelum proses penyembelihan.
“Untuk SDM yang ada cukup sulit ditemui, karena itu sejak 2020 masih belum terpenuhi,” terangnya. Padahal, anggaran untuk menyediakan dokter hewan di RPH sudah ada.
Meski begitu, ke depannya Nanang berharap agar ada dokter hewan yang bertugas di UPTD RPH Gunung Tabur. Supaya sumber daya manusia (SDM) terpenuhi dan kualitas pelayanan pun bisa semakin maksimal. “Jika memungkinkan, kami butuh setidaknya dua hingga empat dokter hewan,” ujarnya. “Karena akan dilakukan pemeriksaan terhadap sapi dan juga unggas,” pungkasnya. (*/adf/arp/ind/k15)