PPDB, Zonasi Adalah Solusi atau Masalah?

- Selasa, 1 Juni 2021 | 11:59 WIB

Oleh: Suwardi Sagama

Dosen, Peneliti, Konsultan, dan Pendamping Hukum

 

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Pendaftaran PPDB terbagi menjadi empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan/atau prestasi. Sejak 2017–2021, jalur penerimaan melalui zonasi selalu menarik perhatian pendaftar sekolah.

Zonasi menyimpan harapan dan doa dari orangtua untuk anaknya sekolah di tempat yang diinginkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Online (KBBI), zonasi diartikan sebagai pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian. Pembagian areal zonasi diatur sesuai kecamatan, kelurahan, dan RT.

Sistem zonasi diatur pada peraturan tentang PPDB yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Sudah empat kali perubahan dilakukan, terakhir jalur zonasi diatur pada Permendikbud 1/2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sistem perekrutan jalur zonasi digadang-gadang menjadi alternatif yang baik dalam perekrutan peserta didik. Dalam laporan pusat data dan statistik pendidikan dan kebudayaan Setjen Kemendikbud 2018 yang berjudul Sistem Zonasi Strategi Pemerataan Pendidikan yang Bermutu dan Berkeadilan, salah satu tujuan dilaksanakannya sistem zonasi PPDB dan zonasi mutu pendidikan yakni menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Zonasi diharapkan menghapus stigma sekolah khusus orang pintar, sekolah hanya milik si "kaya", atau sekolah hanya pemegang sertifikat "berprestasi". 

Harapan penerapan zonasi belum menjadi kenyataan. Pandangan untuk bersekolah di tempat berkualitas masih mewarnai setiap pelaksanaan PPDB. Guru berkualitas, fasilitas yang tersedia, dan lingkungan sekolah yang baik untuk pengembangan karakter menjadi pilihan utama. Belum lagi sekolah yang sudah mempunyai track record prestasi untuk siswanya dan mempunyai jalur beasiswa pendidikan lanjutan ke jenjang di atasnya akan meyakinkan orangtua agar anaknya bersekolah di tempat tersebut.

Setiap PPDB, bukannya memberikan kemudahan, sistem zonasi malah membuat orangtua harus berjibaku "menemukan" sekolah yang baik untuk anaknya. Akan ada orangtua yang kecewa, sedih, dan pasrah menerima kenyataan bahwa anaknya tidak lolos dalam jalur zonasi.

Untuk anak guru, rumah berjarak dekat dengan sekolah apalagi yang berlabel sekolah "idaman" atau calon siswa yang memiliki prestasi yang mentereng bukan jadi masalah diterima sekolah. Apa yang salah dalam jalur zonasi? Apakah jalur zonasi merupakan masalah atau sebuah solusi? Sekurang-kurangnya ada tiga catatan yang dapat menjawab dalam penerapan jalur zonasi.

Pertama, nilai atau pengalaman.

Sekolah merupakan tempat menemukan berbagai macam yang tidak diketahui menjadi tahu. Siswa yang tidak tahu membaca dan berhitung, di sekolah mereka mengetahuinya. Siswa tidak tahu menggambar dan mengoperasikan laptop, di sekolah mereka mengetahuinya. Pengetahuan yang dimiliki menjadi sebuah pengalaman yang baik setelah bersekolah. Sekolah harus menjadi tempat untuk siswa menghasilan pengalaman baru yang akan menjadi sebuah skill, sehingga dapat digunakan pada masa mendatang.

Penerapan jalur zonasi memberikan perbedaan dalam output peserta didik dalam mengikuti belajar-mengajar. Bukan lagi mengejar pengetahuan untuk pengalaman, tapi pengetahuan untuk nilai. Misalnya, siswa yang tinggal di luar dari lingkungan sekolah “berlabel” sekolah berprestasi. Jika siswa akan masuk di sekolah tersebut, bukan anak guru dan tidak masuk kategori afirmasi, maka hanya bergantung pada jalur prestasi. Siswa akan berlomba-lomba untuk mencapai prestasi, bukan lagi mencapai merdeka dalam belajar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X