Blackout Sistem Mahakam Masih Diinvestigasi

- Minggu, 30 Mei 2021 | 12:31 WIB
ilustrasi perbaikan listrik
ilustrasi perbaikan listrik

BALIKPAPAN-Penyebab pemadaman massal atau blackout pada Kamis (27/5) masih diinvestigasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kaltimra. Kesimpulan sementara belum berubah. Terjadi gangguan sistem kelistrikan pada saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 KV di jalur gardu induk Tengkawang-Embalut sekira pukul 13.29 Wita. Sehingga tujuh kabupaten/kota yang dialiri setrum dari Sistem Mahakam padam berjam-jam.

Kepada Kaltim Post, Manager Komunikasi PLN UIW Kaltimra Zulkarnain mengatakan, hingga Jumat (28/5), pihaknya belum mendapat informasi resmi hasil investigasi petugas di lapangan. Yang pasti, sambung dia, berdasarkan laporan pada Kamis malam sekira pukul 23.46 Wita, listrik di seluruh daerah terdampak pemadaman telah terdistribusi. Sistem kelistrikan Mahakam telah kembali normal.

Untuk diketahui, Sistem Mahakam menjadi tulang punggung setrum, mulai Tana Grogot, Paser, hingga Sangatta, Kutai Timur. Termasuk Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sistem ini menanggung beban hampir 525 MW (megawatt). “Kami berterima kasih atas doa dan dukungan dari pelanggan sekalian. Sekali lagi, atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan, PLN memohon maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.

Mengenai kerugian yang dialami pihaknya, Zulkarnain menyebut masih belum diketahui hingga kemarin. Dia menyatakan, evaluasi terus berlangsung. Sekaligus menyiapkan antisipasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Tentunya masih dievaluasi secara komprehensif oleh bidang terkait. Yang nantinya untuk antisipasi ke depannya,” katanya. Berkaca pada blackout yang terjadi hampir sepanjang hari pada Kamis lalu, dia menuturkan, keberadaan pembangkit berbahan bakar diesel dan gas, yakni PLTD dan PLTG masih dibutuhkan dalam kondisi darurat.

Respons pembangkit dianggap cepat untuk menghasilkan setrum setelah terjadi gangguan. Meskipun kelemahan pembangkit memiliki beban listrik yang kecil. Menurutnya, PLN tetap akan mengoperasikan PLTD dan PLTG. Untuk menyuplai setrum pada Sistem Mahakam, PLN UIW Kaltimra mengoperasikan pembangkit high speed diesel (HSD) dan gas dengan total 259 MW.

Perinciannya, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sebesar 51 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Gas sebesar 122 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang merupakan gabungan PLTG dengan PLTU sebesar 45 MW, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) sebesar 41 MW. “Jadi, tetap ada pembangkit PLTD dan PLTG,” katanya.

Pemadaman massal yang terjadi pada Kamis bukan yang pertama di Kaltim. Sebelumnya pernah terjadi pada September 2017 dan April 2018. Masalah yang kembali terulang turut dimonitor Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan (Uniba). Lembaga yang sempat menggugat PLN UIW Kaltimra karena kejadian blackout pada 2013 ini menilai, terjadinya pemadaman listrik massal di beberapa wilayah Kaltim jangan dianggap sebagai persoalan sepele.

Karena saat ini kebutuhan listrik sudah merupakan kebutuhan primer. Hampir semua elemen masyarakat membutuhkan listrik. “Apalagi banyak golongan masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya dari keberadaan listrik itu sendiri. PLN selaku badan usaha milik negara yang menjalankan peran tunggal berkaitan dengan distribusi kebutuhan listrik di masyarakat harus dapat bertindak profesional, mengingat peran tunggalnya tersebut,” tegas Direktur LKBH Uniba, Wawan Sanjaya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Dia menjelaskan, dalam hal apapun, dikenal empat prinsip dasar dalam ukuran kinerja. Yakni perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Dalam konteks pelayanan masyarakat, selaku konsumen listrik dari PLN seharusnya tidak hanya elemen perencanaan dan pelaksanaan penyaluran listrik bagi masyarakat yang harusnya diperhatikan oleh PLN. Tetapi juga aspek pengawasan, agar dapat dilakukan pencegahan dari potensi masalah pemadaman listrik tersebut terjadi. “Ibarat nasi sudah menjadi bubur. Akibat pemadaman listrik yang terjadi Kamis (27/5) lalu, banyak masyarakat yang terdampak,” ungkap Wawan.

Dosen Fakultas Hukum Uniba ini mencontohkan, driver angkutan daring tidak bisa men-charger handphone-nya. Dan akhirnya tidak bisa mencari orderan. Lalu, industri penyedia jasa es batu, usaha laundry, penjahit, serta usaha lainnya yang memang tidak memiliki kecukupan anggaran untuk membeli genset. “Dalam masyarakat umum saja misalnya, banyak masyarakat yang ikan peliharaannya mati. Karena listrik padam tersebut,” jelasnya.

Dia pun mempertanyakan langkah selanjutnya dari PLN UIW Kaltim terhadap masalah pemadaman massal ini. Di mana PLN tidak boleh berdiam diri dari realita permasalahan yang dialami sebagian masyarakat Kaltim tersebut. Sebab, secara hukum, sambung dia, PLN harus bertanggung jawab. Berdasarkan aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Pasal 6 Permen ESDM 27/2017, diatur bahwa PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Terdapat beberapa indikator. Yaitu lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah. Selanjutnya diterangkan aturan tersebut, bahwa kemudian kewajiban pengurangan tagihan listrik kepada konsumen diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Atau 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Sementara itu, untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X