Usul Normalisasi, Dianggarkan Irigasi Tambak, Jadinya Tanggul Air

- Sabtu, 29 Mei 2021 | 11:15 WIB

SAMARINDA–Proyek irigasi di Desa Sepatin, Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) benar-benar di luar logika sehat. Warga mengusulkan untuk menormalisasi sungai agar kapal warga tak perlu memutar sauh terlalu jauh melewati laut lantaran pendangkalan sungai. Namun yang muncul teranggarkan malah peningkatan irigasi tambak warga setempat.

Lebih membingungkan lagi, fisik yang dikerjakan di lapangan malah berupa penguatan tanggul. Bukan irigasi tambak seperti yang tertuang dalam APBD Kukar 2014. Hal itu diungkapkan Wahidin, ahli yang dihadirkan JPU Kejari Tenggarong dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek irigasi senilai Rp 9,58 miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, (27/5). Tutur Wahidin di persidangan, penyimpangan itu ditemukannya ketika mengaudit investigasi proyek tersebut pada 2017.

Auditor dari inspektorat Kukar itu menerangkan, jika audit ini merupakan permintaan Kejari Tenggarong atas perkara yang tengah diusut. “Saat itu ada kebijakan setiap perkara yang ditangani kejaksaan harus diverifikasi dulu di pemda lewat inspektorat. Nah, saya dapat tugas mengaudit investigasi berbekal hasil temuan jaksa itu,” katanya.

Audit ditempuhnya dari memeriksa dokumen, memintai keterangan para pihak, hingga meninjau lokasi. Hasilnya, proyek itu dinilai jelas menyimpang.

“Dan penyimpangan itu terjadi sejak perencanaan ketika FS/SID (feasibility study/survei investigasi desain) hingga pelaksanaan proyek,” imbuhnya. Mengapa begitu, lanjut dia, FS/SID mestinya berisi data informasi seluruh kondisi daerah yang bakal terkena kegiatan pembangunan. Seperti, luas, batas wilayah, atau topografi. Nah, FS/SID yang dikerjakan CV Smart Konsultan pada 2013, malah berisi data untuk perencanaan tanggul seperti perincian ketinggian air.

FS/SID ini akhirnya digunakan untuk pengerjaan tanggul setahun berselang, pada 2014. Proyek rampung ditahun yang sama, dan kini menyeret ketiga terdakwa dalam kasus ini. Yaitu, Maladi (pejabat pembuat komitmen/PPK proyek), Amiruddin (direktur PT Akbar Persada Indonesia/API), dan Moh Thamrin (pelaksana kegiatan PT API). Dari awal usulan muncul, yakni menormalisasi sungai masih tersinergis irigasi dengan yang tertuang dalam APBD Kukar kala itu.

“Secara konsep dan teknis normalisasi itu masih bisa dikategorikan jadi penanganan irigasi. Irigasi kan intinya memperkuat jalur air. Sementara proyek yang ada tanggul atau pematang. Ini bukan memperkuat tapi menjaga ketinggian air agar tak limpas,” urainya di depan majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele bersama Lucius Sunarto dan Ukar Priyambodo itu. Penyimpangan lain yang kian membingungkan, FS/SID yang jadi rujukan proyek akhirnya digulirkan berisi penguatan tujuh tanggul.

Namun yang dilelang hanya untuk lima lokasi. “Itu pun hanya tiga lokasi yang sesuai acuan di FS/SID. Sisanya bergeser. Masalah lain, lokasi itu kawasan konservasi kehutanan yang tak boleh terkena pembangunan daerah. Harus berizin dari kementerian,” lanjutnya. Hasil audit investigasi yang ditempuhnya itu pun menghasilkan kesimpulan, jika proyek itu merugikan pemkab total loss alias sebesar kontrak kerja sama itu. Hal ini dilandasi pada kegiatan yang tak sesuai rencana dasar penguatan irigasi serta belanja modal yang akhirnya tak bisa dimanfaatkan pemerintah.

“Meski tercatat sebagai aset pemda karena hasil dari belanja modal. Meski proyek selesai, fisik sekarang dikuasai warga sekitar. Makanya potensi yang kami lampirkan dalam hasil audit senilai total loss,” tutupnya. Sebelum Wahidin, ada Muhammad Yamin (kepala Dinas Pekerjaan Umum Kukar) yang dihadirkan JPU Iqbal, Edi Setiawan, dan Ando Rumapea dari Kejari Tenggarong untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kemarin.

Dalam proyek ini, kala itu, Yamin menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran perencanaan FD/SID tersebut. Diterangkan Yamin, perencanaan penguatan irigasi di Desa Sepatin itu dianggarkan senilai Rp 417 juta. Namun untuk perincian lokasi, dia tak mengetahui pasti lantaran tak pernah turun langsung ke lapangan. “Semua berbekal laporan dari PPK (pejabat pembuat komitmen) yang berkoordinasi dengan pemenang lelang saat itu, CV Smart Konsultan,” akunya

Di tengah penyusunan SID itu, terungkap jika lokasi tersebut masuk kawasan konservasi kehutanan. Selaku KPA, dirinya pun bersurat ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar untuk mengklarifikasi kawasan itu benar kawasan konservasi atau tidak. “Setahu saya baru mengklarifikasi lokasi. Belum sampai permohonan pinjam pakai kawasan karena jika proyek dikerjakan dan rampung harus tercatat sebagai aset daerah,” jelasnya.

Hakim Joni pun langsung menyentil, “Jika sudah tahu baru klarifikasi, mengapa proyek tetap jalan tanpa izin,” tanyanya dan saksi berkhilah jika hal itu bukan tupoksinya saat itu. “Saya hanya sampai perencanaan FS/SID itu saja, Pak. Di luar itu bukan kewenangan saya,” sanggahnya. Pertanyaan lain kembali dilemparkan hakim, ihwal izin upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Menurut Yamin, soal izin ini sudah diteruskan ke bupati Kukar kala itu, Rita Widyasari. Hasilnya diminta untuk dilaksanakan selama ada izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup). “Itu sudah jelas, kenapa hasil FS/SID ini jadi rujukan untuk proyek itu tetap berjalan,” tanyanya. Menurut Yamin, ada kesalahpahaman dalam hal ini.

Tugasnya sebagai sebagai KPA perencanaan tak sampai menyusun detail engginering desain (DED). “SID dan DED itu berbeda Pak. SID itu fokus gambaran tata ruang daerah itu karena saat itu ada sekitar 400 hektare yang perlu dikaji lokasinya. Kalau DED, baru mengerucut untuk kegiatan teknis yang bakal dikerjakan,” jelasnya. Selepas saksi dan ahli ini memberikan keterangan sidang akan kembali digelar pada 31 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X