HRS Divonis Delapan Bulan Kasus Petamburan

- Jumat, 28 Mei 2021 | 10:23 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

JAKARTA - Kasus Habib Rizieq Syihab mencapai puncaknya. Untuk kasus kerumunan di Petamburan, hakim memberikan vonis penjara delapan bulan dipotong masa tahanan terhadap Rizieq. Lalu, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 2,5 juta.

Dalam sidang dengan agenda putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (27/5), Hakim Ketua Suparman Nyompa menuturkan bahwa enam terdakwa dinyatakan bersalah, yakni Rizieq Syihab, Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. ”Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan,” tegasnya.

Dengan itu, maka diputuskan hukuman penjara delapan bulan untuk masing-masing terdakwa. Dia menerangkan bahwa, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam menanggulangi pandemic Covid 19. ”Untuk yang meringankan, terdakwa berkata jujur dalam persidangan,” jelasnya.

Hal meringankan lainnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan juga seorang guru agama. ”Semua itu yang meringkankan terdakwa,” paparnya membaca putusan.

Selain kasus Petamburan, sidang yang digelar sebelumnya juga telah memvonis Rizieq bersalah dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kendati dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak memberikan hukuman penjara terhadap Rizieq.

Ketua Hakim Suparman Nyompa menjelaskan, terdakwa Rizieq terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Dinilai bertanggungjawab atas kerumunan yang terjadi di Megamendung. ”Tapi, kesalahan itu masuk dalam kategori tidak disengaja,” ujarnya.

Karena itu, terdakwa Rizieq divonis dengan hukuman denda Rp 20 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan penjara selama lima bulan. ”Hal memberatkannya tidak mendukung program pemerintah,” ujarnya.

Hal yang meringankan adalah menepati janjinya untuk mencegah simpatisan datang ke persidangan, sehingga bisa berjalan dengan lancar. ”Untuk patuh terhadap peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,’ paparnya.

Dalam persidangan itu, Rizieq merespon masih berpikir dalam menanggapi putusan sidang. Hakim kemudian memberikan waktu satu minggu untuk piker-pikir. Sementara Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar vonis sudah sesuai prediksi putusan sidang tersebut. ”Kami akan pertimbangkan untuk banding atas putusan tersebut,” paparnya.

Dalam kasus ini, Rizieq sebelumnya dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. JPU menilai Rizieq bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Rizieq juga dianggap telah menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19. Selain itu, Rizieq juga dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. (idr/ygi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X