Klaster Bermunculan, Pengetatan Perjalanan Diperpanjang

- Kamis, 27 Mei 2021 | 11:15 WIB
Wiku A
Wiku A

JAKARTA- Satgas Covid-19 melakukan perpanjangan terhadap Adendum Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pasca periode peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei kemarin.

Sejatinya, masa pengetatan pasca periode tersebut akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 24 Mei 2021. Namun, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, melihat kondisi penularan dan masih tingginya mobilitas masyarakat antar wilayah, maka masa pengetatan diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Perpanjangan ini khusus bagi PPDN antar wilayah di Pulau Sumatera. Maupun dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Wiku menyebut bahwa saat ini sudah mulai bermunculan klaster-klaster baru di berbagai wilayah. “Diantaranya klaster hala-bi halal, klaster salat Tarawih serta klaster yang dipicu oleh perjalanan pemudik,” jelas Wiku (25/5).

Wiku menyebut, seperti yang telah peringatkan sebelumnya, bahwa kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kenaikan angka kasus. Namun nyatanya kita belum bisa sepenuhnya mencegah penularan. “Sebagus apapun kebijakan dibuat, jika tidak diiringi partisipasi aktif dari masyarakat, maka tidak akan memberi dampak positif,” katanya.

Dalam perkembangan kasus mingguan per 23 Mei 2021, dampak dari peningkatan aktivitas masyarakat selama periode Idul Fitri 1442 H mulai terlihat. Menurut catatan Satgas, kasus positif mingguan mengalami kenaikan hingga 36,1 persen dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Padahal, minggu sebelumnya kasus positif tercatat turun hingga 28 persen.

Kemudian hal ini juga diikuti oleh peningkatan kasus kematian mingguan sebesar 13,8 persen dari minggu sebelumnya. Disusul oleh penurunan kasus sembuh sebesar 2,7 persen dari minggu lalu. Hal ini kata Wiku menjadi alarm bagi semua pihak untuk waspada. Karena kenaikan ini terekam pada 1 minggu pasca peningkatan aktivitas Idul Fitri.

Padahal secara umum, peningkatan kasus biasanya terjadi 2-3 minggu setelah kerumunan atau mobilitas terjadi. “Belum sampai 2 minggu saja kasus sudah menunjukkan peningkatan signifikan. Ini adalah alarm bagi kita semua,” katanya.(tau)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X