RIYADH– Suara azan di masjid-masjid Arab Saudi tidak terdengar nyaring seperti biasanya. Sebab, pemerintah melalui Menteri Urusan, Panggilan, dan Bimbingan Islam Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan aturan baru. Yaitu, pengeras suara di luar masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah. Itu pun suaranya tidak boleh nyaring penuh. Hanya sepertiga dari batas maksimal pengeras suara.
Surat edaran tersebut sudah dikirimkan ke semua masjid di segenap penjuru Arab Saudi. Total ada 98 ribu masjid di negara yang dipimpin Raja Salman itu. Jika ada yang melanggar, akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kebijakan tersebut berlaku sejak Minggu (23/5). Saat itu media sosial dibanjiri dengan orang-orang yang menyatakan bahwa suasananya sepi. Mereka tidak mendengar azan yang nyaring saat magrib dan isya di kota-kota besar seperti Riyadh. Media baru memberitakan surat edaran tersebut pada Senin (24/5).
Saudi Gazette mengungkapkan bahwa kebijakan itu diambil kementerian terkait setelah mengetahui bahwa pengeras suara eksternal tetap berkumandang selama salat berlangsung. Hal tersebut dianggap bisa mengganggu pasien, lansia, dan anak-anak yang rumahnya di dekat masjid. Mayoritas negara Islam memang membatasi pengeras suara di luar masjid hanya untuk azan dan iqamah. ”Ini adalah implementasi dari prinsip fikih, yaitu jangan menyakiti orang lain dan orang lain juga tidak boleh menyakiti Anda,” bunyi pernyataan pihak kementerian.
Menurut syariatnya, suara imam saat salat harus didengar semua yang ada di dalam masjid, tapi tidak perlu sampai harus terdengar di lingkungan di luar masjid. Karena itulah, yang diperbolehkan adalah pengeras suara di dalam masjid saja. Selain itu, menggunakan pengeras suara eksternal untuk membaca Alquran bisa dianggap sebagai penghinaan. Sebab, orang di luar masjid tidak mendengarkan maupun merenungkan ayat-ayat suci yang dilantunkan.
Surat edaran tersebut juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad bin Saleh Al Othaimeen. Yaitu, pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan, kecuali untuk azan dan iqamah. Dasar lainnya adalah fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr Saleh Al Fowzan serta beberapa ulama lainnya. (sha/c9/bay)