Wali Kota Balikpapan Terpilih Batal Dilantik 31 Mei, Bakal Ditunjuk Penjabat Sementara

- Selasa, 25 Mei 2021 | 17:00 WIB
Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud. Rahmad Mas'ud batal dilantik 31 Mei nanti.
Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud. Rahmad Mas'ud batal dilantik 31 Mei nanti.

BALIKPAPAN-Jadwal pelantikan kepala daerah Balikpapan hasil Pilkada Serentak 2020 akan diputuskan awal pekan ini. Pemprov Kaltim berharap pengambilan sumpah jabatan wali kota terpilih dapat dilaksanakan pada 31 Mei 2021. Sebab, masa jabatan Rizal Effendi-Rahmad Mas’ud selaku wali kota dan wakil wali kota Balikpapan periode 2016-2021, berakhir 30 Mei mendatang.

“Kita tunggu saja, dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) akan mengirim surat kepada kami untuk pelantikannya. Mungkin satu atau dua hari ini sudah ada informasinya,” kata Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani kepada Kaltim Post, Senin (24/5). Hingga saat ini, atau enam bulan setelah Pilkada Serentak 2020, hanya Balikpapan yang belum dijabat kepala daerah terpilih. Yakni Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz. Sementara enam daerah lainnya; Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, Berau, dan Mahakam Ulu telah dijabat kepala daerah terpilih setelah dilantik gubernur Kaltim pada 26 Februari 2021.

Disusul pelantikan gelombang kedua terhadap kepala daerah terpilih Bontang dan Kutai Barat pada 26 April 2021. Pelantikan Rahmad Mas’ud sebagai wali kota dipastikan tanpa didampingi wakilnya, Thohari Aziz. Sebab, mantan politikus PDI Perjuangan itu meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada 27 Januari 2021 lalu, sehingga Rahmad Mas’ud nantinya akan dilantik sendirian.

“Harusnya jadwalnya (pelantikan wali kota Balikpapan terpilih) sesuai (akhir) masa jabatan. Karena tanggal 30 Mei itu hari Minggu, maka diharapkan tanggal 31 Mei. Karena enggak juga pelantikan di hari libur,” jelas Sa’bani. Mantan kepala Bappeda Kaltim ini enggan berandai-andai jadwal pelantikan wali kota Balikpapan terpilih bakal molor. Seperti halnya pelantikan kepada daerah gelombang pertama dan kedua, yang tidak sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerahnya.

Enam kepala daerah yang dilantik pada 26 Februari 2021, masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2021. Lalu kepala daerah yang dilantik pada 26 April 2021, masa jabatannya berakhir pada Maret dan April 2021.

Jadi, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sementara ditunjuk penjabat (pj), yakni sekretaris daerah. Dalam hal ini sekkot maupun sekkab. “Kita tunggu saja. Karena informasinya, mereka (Kemendagri) segera mengirimkan surat. Untuk pelantikan itu. Mudah-mudahan satu atau dua hari ini, sudah ada suratnya,” kata mantan kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kaltim ini.

Menariknya, seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 tidak akan menuntaskan masa jabatannya selama lima tahun. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota atau UU Pilkada yang batal direvisi, menerangkan pelaksanaan pemungutan suara serentak digelar pada November 2024. Sementara kepala daerah terpilih yang dilantik pada 2021 memiliki masa jabatan hingga 2026.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Syarmadani menerangkan, bagi kepada daerah terpilih yang tidak bisa menuntaskan masa jabatannya nanti, akan diberikan kompensasi. “Masa jabatannya tetap tertulis lima tahun (2021-2016). Hanya, apabila dalam kondisi berakhir sebelum waktunya, akan diberikan kompensasi,” katanya saat berkunjung ke Balikpapan bulan lalu. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Mohammad Jauhar Efendi menerangkan lebih lanjut, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki masa jabatan selama lima tahun.

Apabila yang bersangkutan jabatannya tidak sampai lima tahun, diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan, maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok. “Yang dikalikan jumlah bulan yang tersisa. Serta mendapatkan hak yang sesuai untuk masa jabatan lima tahun,” jelas dia. KPU RI tengah menyusun simulasi jadwal pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang direncanakan dilaksanakan pada 13 November. Jika melihat jadwal yang tersebut, maka sembilan kepala daerah terpilih di Kaltim, hasil Pilkada Serentak 2020, hanya memiliki masa jabatan kurang dari empat tahun.

Jika pelantikan dilaksanakan pada awal 2025, masa jabatannya hanya tiga tahun 10 bulan. Dengan demikian, masih menyisakan satu tahun tiga bulan yang akan dikompensasi oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, yang menjadi rujukan bagi gaji kepala daerah, besaran gaji kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp 2,1 juta/bulan dan wakil kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp 1,8 juta. Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang berlaku bagi pegawai negeri sipil, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan. (kip/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X