Camat Tenggarong Arfan Boma telah mengetahui jika sosok yang menganiaya dirinya, dijerat dengan pasal berlapis. Menurutnya, hal itu merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum melakukan penindakan.
TENGGARONG – Pria berinisial Tf awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap camat Tenggarong. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, polisi kembali menetapkan Tf sebagai tersangka kasus tambang ilegal.
Namun, menurut Camat Arfan Boma, kasus tambang ilegal tidak bisa hanya diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Upaya pemberantasan tambang ilegal di Kukar juga harus melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholder lainnya.
Pasalnya, dampak lingkungan yang diakibatkan tambang ilegal juga bersinggungan dengan kepentingan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat itu sendiri.
“Di satu sisi, saya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum. Terutama kepolisian yang melakukan pengungkapan kasus ini. Karena tambang ilegal ini sudah sangat merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagi aktivitas tambang ilegal lainnya yang terjadi di tempat lain. Aktivitas tambang ilegal di kawasan yang sempat terjadi keributan antara dirinya dengan penambang ilegal tersebut sudah tidak ada lagi.
Namun, ia tak menampik dugaan masih adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi lain. “Untuk di lokasi yang lain ini saya tidak tahu pasti, apakah itu tempat menambangnya atau hauling-nya,” katanya lagi.
Diwartakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan petunjuk terkait dugaan tambang ilegal, Satuan Reskrim Polres Kukar menetapkan Tf sebagai tersangka kasus pertambangan ilegal. Sebelumnya, Tf juga terjerat kasus penganiayaan dengan Camat Tenggarong Arfan Boma pada Minggu, 9 Mei lalu. (qi/kri/k16)