BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang merencanakan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dan SMP, dimulai 17 Juni mendatang. Bahkan, perangkat daerah tersebut telah melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan pada Senin (24/5).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan sekolah, terdapat perubahan daya tampung dan rombel di tiga sekolah. Meliputi SD 003 Bontang Selatan, SD 008 Bontang Utara, dan SMP 4. Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Saparudin mengatakan perubahan ini menyesuaikan dengan ketersediaan jumlah tenaga pengajar di sekolah tersebut.
“Otomatis kalau naik berarti ada tenaga guru yang bertambah di sekolah tersebut. Karena dampaknya di jam mengajar guru,” kata Saparudin.
Di SD 003 Bontang Selatan pada 2019 membuka tiga rombel. Namun, perubahan terjadi pada penerimaan tahun lalu menurunkan daya tampung hanya diisi dua rombel. Di tahun ini dipastikan angkanya kembali seperti dua tahun sebelumnya. Berupa tiga rombel atau 96 peserta didik.
Kondisi sebaliknya terjadi di SD 008 Bontang Utara. Tahun lalu, sekolah yang berlokasi di Jalan Parikesit, Bontang Baru ini menaikkan rombelnya menjadi 4. Kini, dipastikan hanya membuka 3 rombel atau menerima 96 peserta didik baru di tahun akademik 2021/2022. Angka ini selaras dengan penerimaan dua tahun lalu.
“Jika ada pengurangan rombel maka ada guru yang pensiun di sekolah tersebut. Karena SD itu guru kelas,” ucapnya.
Peningkatan rombel juga menyasar SMP 4. Semula sekolah di Kelurahan Gunung Telihan ini membuka lima rombel pada tahun ajaran 2020/2021. Mereka bakal membuka slot enam rombel atau 204 calon siswa baru pada PPDB kali ini.
Pada jenjang SD, urutan seleksi akan berpatokan pada usia pendaftar. Dengan rincian 75 persen terambil dari jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur perpindahan tugas orangtua. Jalur afirmasi mencakup keluarga miskin, siswa dari daerah pesisir, dan anak guru. Afirmasi dan perpindahan akan dibuka pendaftaran terlebih dahulu. Kuota sisa dari kedua jalur itu otomatis beralih ke zonasi.
Sementara untuk jenjang SMP, proses penerimaan mengacu nilai ujian sekolah. Rincian kuotanya 70 persen zonasi, 10 persen prestasi, 15 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orangtua. (*/ak/ind/k15)
Kuota Rombel dan Daya Tampung PPDB SD
Sekolah Rombel Daya Tampung
001 BS 2 64