Masa Depan KPK dan Uji Formal

- Selasa, 25 Mei 2021 | 10:59 WIB

Oleh: Adam Setiawan

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

 

 

Belakangan terakhir ini eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan. Bahkan KPK sedang mengalami krisis kepercayaan publik (public distrust). Hal tersebut lantaran merosotnya skor dan peringkat indeks persepsi korupsi pada 2020 yang dirilis Januari 2021, yang menempatkan Indonesia di peringkat 102 dari 180 negara dengan skor 27/100. Jika dibandingkan pada 2019, Indonesia berada di peringkat 85 dari 180 negara dengan skor 40/100.

Kinerja KPK semakin dipertanyakan tatkala komisi antirasuah untuk pertama kali menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap aktor yang terlibat dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya. Perlu diketahui, dalam kasus BLBI, negara ditaksir mengalami kerugian RP 4,5 triliun. Banyak ahli yang mempertanyakan legal reasoning terbitnya SP3.

Bahkan di tengah merosotnya peringkat indeks persepsi korupsi dan kinerja KPK yang tidak menentu arahnya, ada oknum penyidik internal yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap wali kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Bahkan kasus ini diduga melibatkan salah seorang pimpinan DPR RI. Tentu hal demikian semakin mempertebal ketidakpercayaan publik terhadap kinerja KPK dalam upaya memberantas korupsi. Rasanya akan menjadi sia-sia jika ingin membersihkan kotoran namun alat sapunya telah kotor.

NASIB KPK

Setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK), ada beberapa substansi yang dinilai bermasalah. Di antaranya perubahan format kelembagaan dan kehadiran organ baru KPK.

Pertama, KPK saat ini ditasbihkan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif. Kedua, KPK mempunyai dewan pengawas yang wewenangnya memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan yang masuk kategori pro justitia. Ketiga, perubahan status pegawai KPK yang beralih menjadi ASN.

Untuk poin ketiga, sekarang ini proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sedang mendapat perhatian publik. Sebabnya ada beberapa penyidik senior yang akan tersingkir dari KPK karena tidak lulus asesmen yang dilakukan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara. Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat 1.274 orang, dan ada sekitar 75 orang yang tidak lulus.

Kritik mengarah pada proses asesmen tes wawasan kebangsaan yang dinilai tidak layak dipertanyakan kepada para pegawai KPK. Misalnya “apakah Anda bersedia melepas jilbab?” Pertanyaan seperti itu rasanya tidak pantas untuk dilayangkan karena berpotensi melanggar hak-hak yang telah dijamin UUD.  

Selain itu, ketentuan mengenai pengalihan status pegawai KPK diatur dalam UU KPK jo PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Jika ditinjau secara yuridis nomenklatur pengaturan tersebut adalah pengalihan status menjadi ASN bukan rekrutmen atau seleksi ASN KPK. Namun, praktiknya pengalihan status tersebut layaknya seperti seleksi karena menggunakan sistem gugur.

Akibat proses asesmen tersebut, muncul stigma bahwa ada upaya pelemahan KPK secara sistematis dari dalam. Kendati proses pengalihan status ASN merupakan domain KPK, perlu ada langkah progresif yang dilakukan presiden agar prosesnya objektif dan terhindar dari conflict of interest.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X