KPK Sudah Tak Berdaya Lagi

- Selasa, 25 Mei 2021 | 10:40 WIB

Oleh: Aldi P

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

 

Polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus dibicarakan, mulai proses penyelidikan hingga proses penetapannya tak luput dari sorot mata masyarakat. KPK dianggap sudah berbeda dengan yang dahulu karena perubahan atas Undang-Undang No 19 Tahun 2019 yang terbaru dianggap melemahkan KPK. Banyak isi undang-undang tersebut dianggap masyarakat banyak cela untuk para koruptor terbebas dari jerat korupsi.

Makin ke sini KPK makin tak berdaya dengan perubahan Undang-Undang No 19 Tahun 2019. Masyarakat akhirnya menaruh rasa kecewa kepada KPK karena dianggap kurang cepat menangkap narapidana koruptor, sehingga menimbulkan beberapa polemik. Di antaranya, bocornya informasi penggeledahan sebagai salah satu bukti bahwa prosedur KPK rentan karena terlalu banyak cela dalam penindakan korupsi.

KPK sudah kehilangan kepercayaan dari kalangan masyarakat, bukan hanya trust, tapi sudah tak garang seperti dahulu. Guru besar seluruh Indonesia pun bereaksi atas KPK karena dianggap terlalu lemah dalam penindakan sebagai penegakan hukum korupsi di Indonesia. Niat di awal dalam perubahan KPK ialah penguatan untuk KPK. Namun, faktanya dari substansi, justru KPK makin tak berdaya. Mulai adanya regulasi penyadapan, penggeledahan dan penyitaan izin Dewan Pengawas KPK tapi dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu izin dari Dewas Pengawas KPK, peralihan status kepegawaian KPK yang menjadi ASN diduga merupakan upaya menghilangkan independensi KPK, dan diduga tes wawasan kebangsaan sekitar 75 pegawai KPK yang senior dianggap tak lulus pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan tersebut diduga juga tak relevan dari doa qunut dan lain-lain.

Permasahan baru akan terus muncul seiring waktu karena KPK dalam revisi terbaru Undang-Undang No 19 Tahun 2019. Sekali lagi masih banyak celah, sehingga dalam hal penindakan pun, sudah kelihatan dengan jelas begitu tak tegas dan tak memberikan efek jera untuk ke depannya. Uji formal yang dilakukan Mahkamah Konstitusi Undang-Undang No 19 Tahun 2019 yang dilakukan dari sembilan hakim, hanya satu yang mengabulkan, yang biasa disebut dissenting opinions yaitu Hakim Wahiduddin Adams bahwa kecilnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang hingga waktu yang cukup singkat dalam pembentukan. Dengan perbedaan satu hakim mahkamah konstitusi tersebut, membuat masyarakat makin yakin ada yang tak beres dalam pembentukan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ditambah dengan adanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga “bekerja sama” oleh oknum-oknum untuk memberhentikan perkara korupsinya. Oknum penyidik tersebut dianggap saat mengikuti tes masuk pegawai KPK memiliki nilai di atas rata-rata, tapi itu semua tak menjamin karena komitmen, integritas, dan professionalitas yang diharapkan saat melakukan tugas dalam penindakan korupsi.

Jadi, dengan polemik yang terus dirasakan oleh KPK, partisipasi masyarakat, jurnalis dan akademisi, jadi kunci dalam mengawasi lembaga antirasuah ini. Mengapa demikian? Sebab, dengan tiga elemen tersebut, KPK merasa ada yang mengawasi, sehingga dalam penindakan akan terus berhati-hati dan tak akan ditutupi, dengan keterlibatan jurnalis sebagai sarana informasi masyarakat untuk menilai kinerja KPK. Diharapkan KPK tak “main-main” dalam kinerjanya untuk mencegah dan menindak para koruptor di Indonesia. Secara kelembagaan, KPK masih ada tapi secara substansi sudah tak berdaya. (rdh/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X