Tak Bersalah Tapi Dipenjara 31 Tahun, Kompensasi Triliunan

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 11:38 WIB
Leon Brown dan Henry McCollum
Leon Brown dan Henry McCollum

RALEIGH – Leon Brown dan Henry McCollum akhirnya bisa tersenyum lega. Setelah enam tahun berjuang, juri memutuskan dua bersaudara beda ayah itu mendapatkan USD 75 juta atau setara dengan Rp 1,07 triliun. Itu adalah kompensasi atas 31 tahun masa tahanan yang harus mereka jalani padahal tidak bersalah.

Elliot Abrams, pengacara Brown dan McCollum, menegaskan bahwa kini kliennya bisa menutup luka lamanya dan memulai lembaran baru. ’’Mereka menantikan masa depan yang lebih cerah dengan dikelilingi teman, keluarga, dan orang yang mereka cintai,’’ tegas Abrams.

Dilansir CNN, Brown dan McCollum ditangkap pada 1983. Mereka dituduh sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Sabrina Buie di Red Springs, North Carolina, AS. Saat itu McCollum masih berusia 19 tahun dan Brown 15 tahun. Kakak beradik yang IQ-nya rendah itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Karena kondisi kesehatannya, Brown akhirnya dihukum seumur hidup. Sementara itu, saudaranya selama puluhan tahun menanti algojo mencabut nyawanya.

Situasi berbalik pada 2014. Uji DNA pada puntung rokok di lokasi kejadian mengarahkan pada pelaku sebenarnya. Brown dan McCollum dibebaskan setelah mendekam 31 tahun di penjara.

Tahun berikutnya, mereka mengajukan gugatan hak sipil kepada para petugas yang terlibat dalam kasus mereka. Untuk mengajukan gugatan tersebut, pengacara harus membuktikan bahwa Brown dan McCollum benar-benar korban salah tangkap.

Butuh waktu lama dan proses yang rumit hingga akhirnya juri memberi mereka kompensasi masing-masing USD 31 juta (Rp 443,6 miliar). Perinciannya, USD 1 juta (Rp 14,3 miliar) untuk tiap 1 tahun waktu yang mereka habiskan di penjara. Mereka juga mendapatkan ganti rugi USD 13 juta atau setara Rp 186 miliar.

Pemberian kompensasi kepada Brown dan McCollum adalah kemenangan besar. Sebab, tidak semua negara bagian memberikan kompensasi. Prosesnya begitu rumit dan lama. Beberapa orang akhirnya harus menerima kekalahan pahit dengan ditolak kompensasinya. (sha/c7/byu/jpg/dwi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X