TENGGARONG–Setelah terjerat kasus penganiayaan terhadap Camat Tenggarong Arfan Boma, kini Tf juga disangka terlibat kasus penambangan ilegal di Tenggarong. Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekskavator.
Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk terkait dugaan tambang ilegal, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kukar kembali menetapkan Tf sebagai tersangka. Sebelumnya, Tf juga ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Camat Tenggarong Arfan Boma.
Diketahui dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (9/5), saat Camat Arfan Boma mengusir atau menghentikan aktivitas penambangan liar di Mangkurawang, Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka, sebelum perayaan Lebaran beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pemaparan penyidik serta sejumlah petunjuk yang diperoleh polisi, Tf memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka tambang ilegal.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka illegal minning. Jadi, Tf terjerat pasal berlapis. Sebelumnya, terkait kasus penganiayaan,” katanya.
Dikatakan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Di antaranya, Camat Tenggarong Arfan Boma. Untuk lahan yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan tersebut, menurut dia, merupakan lahan milik orang lain. Pihaknya terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
“Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikannya, sebelum kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Dalam kasus ilegal mining, Tf dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Minerba. Yaitu menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Tersangka Tf juga sudah ditahan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiaaan,” lanjutnya. (qi/kri/k8)