PENERAPAN tilang akan diberlakukan secara elektronik, alias electronic traffic law enforcement (e-TLE). Tidak hanya memantau pelanggar di persimpangan jalan. E-TLE juga dilakukan secara mobile.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto menuturkan, penerapan e-TLE mobile tentu ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas lebih maksimal. Hal itu lantaran pemasangan closed circuit television (CCTV) statis tak bisa dilakukan di seluruh ruas jalan Kota Tepian.
Namun, untuk penerapan E-TLE mobile, kini juga masih tahap uji coba. Meski Satlantas Polresta Samarinda telah menyiapkan dua kendaraan roda dua dan satu roda empat yang akan dipasang perangkat E-TLE mobile, pada kendaraan itu nantinya dilengkapi kamera perekam. “Untuk di kendaraan roda empat dipasang mini personal computer (PC) untuk mengirim data pelanggaran kepada operator di kantor," jelasnya.
Dalam pengoprasiannya, data pelanggaran akan tercatat secara online dan terverifikasi operator. Jika jaringan internet terputus, data pelanggaran tetap akan tersimpan pada memori kamera pengawas. "Kan kameranya masih tetap merekam dan tersimpan. Jadi tetap akan terpantau setiap pelanggaran yang terjadi," tegasnya.
Surat tilang yang diterbitkan nantinya dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai data kendaraan yang terekam. Jika para pelanggar tak memedulikan surat tilang, kendaraan bermotor akan diblokir. Penerapan e-TLE masih dalam uji coba untuk konektivitas. Untuk sistem mobile, pekan ini juga melakukan uji coba di lapangan terkait penerapan tilangnya. "Kami lihat dulu respons masyarakat. Jika positif, diterapkan permanen," terangnya.
Selain itu, Wisnu menjelaskan, kelanjutan penerapan e-TLE dengan CCTV statis yang juga masih dalam tahap uji coba teknis.
Bahkan, tidak hanya satu titik, nantinya yang akan dipasang kamera pengawas untuk penerapan ETLE. Menurut dia, akan ada dua titik tambahan di Persimpangan di depan Hotel Mesra serta di Persimpangan Muara (Jalan Antasari-Slamet Riyadi-RE Martadinata). (*/dad/dra/k8)