DISTRIBUSI “kristal mematikan” sudah sering menyasar ibu kota Kaltim. Tak jarang paket sabu-sabu besar dan berat masuk Samarinda. Upaya menjegal distribusi barang terlarang itu sudah sering dilakukan. Para pelaku dibekuk ketika hendak mendistribusikan barang haram tersebut. Namun, seperti pepatah, mati satu tumbuh seribu.
Faktor geografis Kaltim yang terbuka, diduga kuat menjadi akses bagi para bandar narkotika memasukkan barang haram ke Kaltim, khususnya Samarinda yang sejak beberapa tahun terakhir selalu menjadi pusat penyebaran kristal mematikan tersebut.
Seperti pengungkapan sabu-sabu yang dilakukan Polresta Samarinda pada Senin (17/5) lalu. Sebanyak 10 paket besar seberat 13,5 kilogram itu bukan hanya didapatkan dari Sari (42) dan Burhanuddin (45), kurir narkoba. Delapan paket di antaranya didapatkan petugas dari rumah kontrakan yang disulap menjadi gudang narkotika.
"Itu tangkapan terbesar yang pernah diungkap Polresta Samarinda. Kalau kemarin di polda juga yang terbesar yakni 25 kilogram. Masih kami dalami apakah ada keterkaitan dengan tangkapan di polda," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman.
Temuan itu bukan hanya menimbulkan tanda tanya terkait otak sindikat, melainkan menjadi atensi tersendiri bagi Korps Bhayangkara. Sebab, sepanjang pengungkapan yang dilakukan, sabu-sabu seberat 13,5 kilogram menjadi pengungkapan terbesar Polresta Samarinda, ditambah adanya gudang narkotika. Di lain sisi, temuan itu juga membuat Kota Tepian seakan menjadi target pasar sindikat narkoba.
"Saya menjabat sudah satu setengah tahun, dengan tangkapan ini, total hampir 20 kilogram yang berhasil diungkap. Berarti Samarinda memang menjadi ladang bisnis narkoba," ucap perwira berpangkat melati tiga tersebut.
Arif menegaskan, akan mengusut dalang jaringan narkoba. Dia tak segan-segan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam bisnis terselubung itu. "Kami sepakat jangan sampai narkoba menjadi booming di Samarinda. Sehingga, anak-anak muda kita terselamatkan dari bahaya narkoba," imbuhnya.
Terlepas atensi peredaran narkoba, kedua kurir yang berdomisili di Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, juga terancam hukuman berat. Keduanya bukan hanya terancam hukuman seumur hidup, melainkan diancam hukuman mati. "Ancamannya minimal 10 tahun sampai hukuman mati," tutup Arif. (*/dad/dra/k8)