Belajar dari Kasus Pasien di RSIA Aisyiyah Samarinda, Perbaiki SOP, Hindari Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

- Kamis, 20 Mei 2021 | 18:29 WIB
dr Ismid Kusasih
dr Ismid Kusasih

SAMARINDA-Standar operasional prosedur atau SOP di seluruh rumah sakit di Samarinda akan dievaluasi pemerintah kota. Ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan keterlambatan pelayanan pasien karena urusan administrasi di RSIA Aisyiyah Samarinda pada Minggu (16/5).

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda dr Ismid Kusasih mengatakan, pertemuan dengan penanggung jawab rumah sakit di Kota Tepian akan digelar Jumat (21/5). Pimpinan rumah sakit masing-masing diminta menyampaikan SOP mereka. Setelahnya, SOP itu akan disesuaikan aturan yang berlaku dengan mengutamakan keselamatan warga, tanpa ada jarak antara rumah sakit dengan pasien.

"Kami sudah meminta bidang yang menangani soal ini untuk mengumpulkan data keterangan. Sebagai bentuk pengawasan dari dinas, untuk mencari solusi demi peningkatan pelayanan," ucapnya kepada Kaltim Post, Rabu (19/3).  Dia menegaskan, pengelolaan rumah sakit mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dimana SOP tata laksana pelayanan tiap rumah sakit berbeda-beda. Namun, kasus yang terjadi di RSIA Aisyiyah Samarinda awal pekan ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk kembali pada satu titik penting.

Yakni mengedepankan kepentingan dan keselamatan jiwa pasien di atas alasan apapun. "Kami akan buat investigasi sendiri untuk RSIA Aisyiyah juga pelaksanaan evaluasi SOP," singkatnya. Diwartakan sebelumnya, pelayanan di RSIA Aisyiyah Samarinda dikritik Wali Kota Samarinda Andi Harun, Senin (17/5). Itu setelah wali kota menerima laporan dari keluarga pasien yang diwakili Syafaruddin. Saat tiba di RSIA Aisyiyah Samarinda pada Minggu (16/5) sekitar pukul 11.34 Wita, pasien berjenis kelamin perempuan itu mengalami pendarahan pada kandungannya.

Keluarga pasien kemudian ditanya oleh pihak rumah sakit terkait kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Baik BPJS Kesehatan maupun yang lainnya. Dari penuturan pihak rumah sakit, awalnya pihak keluarga tidak bisa menunjukkan kepesertaan. Tetapi setelah ditelusuri, rupanya telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan sejak 2018, tetapi statusnya tidak aktif akibat menunggak. Terkait hal itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda Aslamiyah mengatakan, pada kondisi tersebut, keluarga bisa saja mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan dengan melunasi tunggakan dari bulan terakhir pembayaran sampai bulan berjalan.

Artinya jika menunggak dari Januari hingga Mei, maka lima bulan itu harus dilunasi dulu, setelah itu kepesertaan langsung aktif. "Tetapi merujuk Perpes 64/2019 tentang Jaminan Kesehatan, ada syarat lain juga yang harus disetujui oleh peserta. Bagi kepesertaan yang kembali aktif, apabila ingin memperoleh pelayanan kesehatan yang sifatnya rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah pelunasan tunggakan, maka harus menanggung biaya denda sebesar 5 persen dari total tagihan yang muncul dalam aplikasi," ucapnya.

Tetapi untuk kasus ini, juga harus atas persetujuan dari keluarga atau peserta. Jika setuju akan dibuat surat jaminan. Tetapi jika tidak setuju, pasien akan dialihkan ke umum atau mandiri. Untuk pelunasan biaya tunggakan juga tidak bisa sebagian, tetapi harus seluruhnya dalam satu keluarga. "Ini sudah ada aturannya," singkatnya.

Terkait pentingnya kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di era saat ini, disebutkan Aslamiyah sangat penting. Apalagi bagi pasangan yang menyambut persalinan. Dimana kedua orang tua harus terlebih dahulu terdaftar dan aktif dalam program JKN agar saat anaknya lahir bisa langsung didaftarkan, membayar iuran, dan langsung aktif, sehingga bisa merasakan manfaat pelayanan.

"Kita tidak tahu kapan, di mana, atau kondisi apa saja memerlukan jaminan kesehatan. Sehingga jika sudah ada yang menjamin, pelayanan kesehatan bisa dijangkau atau dinikmati peserta," singkatnya. Tidak hanya bagi pekerjaan, jaminan kesehatan juga harus dimiliki seluruh masyarakat. Jika mereka berstatus non-perusahaan, bisa mendaftarkan sebagai peserta mandiri. Persyaratan pun cukup mudah, hanya KTP-el dan buku rekening untuk auto debet.

"Pada segmen ini, peserta mengurus sendiri dan bayar sendiri. Satu hari bisa selesai, dengan masa tunggu aktif 14 hari. Setelahnya bisa menikmati pelayanan kesehatan," katanya. Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda Arbayar Ropika menambahkan, kasus yang menimpa pasien di RSIA Aisyiyah beberapa hari lalu harusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk patuh bayar iuran. Pihaknya selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk daftar sebelum sakit, dan membayar iuran tepat waktu, sebelum punya tunggakan.

"Misalnya, pasien merupakan bagian dari suatu perusahaan yang aktif membayar iuran, kondisi seperti ini tidak akan terjadi," ucapnya. Dia juga mewanti-wanti agar perusahaan-perusahaan di Samarinda yang belum mendaftarkan pegawainya, segera mendaftarkan. Sehingga bisa memperoleh jaminan kesehatan. Apabila karyawan perusahaan belum mendapatkan jaminan, maka bisa saja ada indikasi ketidakpatuhan perusahaan. Hal itu bisa dilaporkan ke BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti. "Jaminan kesehatan adalah hak yang diterima pekerjaan, ini tertuang dalam Perpes 64/2020," singkatnya. (dns/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X