Penjualan Senjata dan Bom ke Israel Diprotes

- Kamis, 20 Mei 2021 | 18:12 WIB
MEMICU KRITIK: Seminggu sebelum agresi ke Palestina, Joe Biden menyetujui penjualan senjata dan bom pintar senilai Rp 10,2 triliun kepada Israel. ANGELA WEISS/AFP
MEMICU KRITIK: Seminggu sebelum agresi ke Palestina, Joe Biden menyetujui penjualan senjata dan bom pintar senilai Rp 10,2 triliun kepada Israel. ANGELA WEISS/AFP

Kelompok advokasi Muslim Amerika Serikat (AS) mendesak Presiden Joe Biden membatalkan penjualan senjata senilai USD 735 juta atau setara Rp 10,2 triliun kepada Israel. Senjata berupa penjualan bom pintar itu disepakati Biden sepekan sebelum agresi penyerangan ke Palestina dimulai.

Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mendesak Presiden AS Joe Biden untuk menghentikan penjualan senjata yang direncanakan ke Israel. Penjualan tersebut, kata Direktur Eksekutif CAIR Nihad Awad, termasuk jenis rudal yang sama, yang telah digunakan untuk membunuh lebih dari 200 orang di Gaza seperti dilansir dari Al Jazeera, Rabu (19/5).

Sementara itu, Presiden AS Joe Biden menyatakan dukungannya untuk gencatan senjata antara Israel dan Hamas melalui panggilan telepon dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Sebelumnya, sepekan sebelum penyerangan terjadi, Gedung Putih menyetujui penjualan senjata atau bom pintar senilai USD 735 juta atau setara Rp 10,2 triliun ke Israel.

Washington Post melaporkan beberapa legislator Amerika Serikat mempertanyakan apakah penjualan senjata senilai USD 735 juta yang disetujui ke Israel oleh pemerintahan Presiden Joe Biden dapat digunakan sebagai pengaruh di tengah pemboman berkelanjutan di Jalur Gaza.

Penjualan senjata, yang diberitahukan Kongres pada 5 Mei, seminggu sebelum eskalasi Israel-Palestina saat ini dimulai, termasuk Joint Direct Attack Munitions (JDAMs), digunakan untuk mengubah bom menjadi peluru kendali presisi.

Beberapa legislator mengatakan penjualan senjata itu dapat memicu gelombang oposisi di Kongres. Kritik atas dukungan pemerintah Biden terhadap Israel di tengah konfrontasi mematikan.

“Membiarkan penjualan bom pintar yang diusulkan ini dilakukan tanpa menekan Israel untuk menyetujui gencatan senjata hanya akan memungkinkan pembantaian lebih lanjut,” kata seorang legislator di Komite Urusan Luar Negeri DPR kepada surat kabar tersebut.

Di bawah hukum AS, administrasi diharuskan memberi tahu Kongres tentang penjualan semacam itu. Legislator kemudian memiliki waktu 20 hari untuk mengesahkan resolusi yang menentang penjualan. (jpg/dwi/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X