Puluhan Perusahaan di Kaltim Tunggak Bayar THR

- Rabu, 19 Mei 2021 | 14:23 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Puluhan perusahaan diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim karena diduga menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke pekerjanya.

SAMARINDA - Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Usman mengatakan, sebanyak 29 perusahaan diadukan pekerjanya terkait dugaan menunggak pembayaran THR. “Aduan yang kami terima bermacam-macam. Mulai penundaan pembayaran THR sampai keterlambatan membayar,” ungkapnya, Selasa (18/5).

Dari 29 perusahaan yang tercatat dilaporkan, Usman mengungkapkan baru ada satu perkara yang selesai. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian. Perkara yang sudah selesai artinya sudah ditindaklanjuti dengan memberikan fasilitas seperti memanggil perusahaan hingga ada kesepakatan. Sedangkan sedang dalam proses berarti pegawai pengawas sedang turun ke lapangan untuk memeriksa.

Sedangkan dari laporan yang dikumpulkan dari berbagai daerah di Kaltim, sudah ada 310 perusahaan yang tercatat membayarkan THR bagi para pegawai mereka. Selain itu, dari berbagai daerah juga terdapat 35 proses konsultasi, yang dilakukan baik dari kalangan pegawai maupun perusahaan. “Data yang diterima sampai saat ini masih sama, belum ada tambahan laporan lagi,” pungkasnya.

Dikatakan Usman, perusahaan harusnya melakukan pembayaran THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idulfitri. “Perusahaan yang melanggar ketentuan ini pasti akan dikenai denda dan sanksi administratif sesuai regulasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam edaran tersebut, pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Surat edaran tersebut juga mendorong kepala daerah memberikan solusi bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan tidak mampu memberikan THR. (ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X