Proyek Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Sisakan Masalah, Tanam Tumbuh Warga Belum Dibayar

- Rabu, 19 Mei 2021 | 11:40 WIB
Jembatan Pulau Balang. Pembangunan akses jalan sisi darat Jembatan Pulau Balang menyisakan masalah. Ganti rugi tanam tumbuh untuk akses yang menghubungkan Penajam Paser Utara (PPU) ke Balikpapan itu belum dibayar, sejak 2015. Besarannya mencapai Rp 500 juta.
Jembatan Pulau Balang. Pembangunan akses jalan sisi darat Jembatan Pulau Balang menyisakan masalah. Ganti rugi tanam tumbuh untuk akses yang menghubungkan Penajam Paser Utara (PPU) ke Balikpapan itu belum dibayar, sejak 2015. Besarannya mencapai Rp 500 juta.

PENAJAM - Pembangunan akses jalan sisi darat Jembatan Pulau Balang menyisakan masalah. Ganti rugi tanam tumbuh untuk akses yang menghubungkan Penajam Paser Utara (PPU) ke Balikpapan itu belum dibayar, sejak 2015. Besarannya mencapai Rp 500 juta.

Sebelum dibangun jalan pendekat tersebut, pemerintah daerah telah melakukan penghitungan jumlah pohon tanam tumbuh masyarakat. Petugas telah mengidentifikasi dan menginventarisasi sebelum landclearing. Identifikasi dan inventarisasi dibuatkan berita acara yang ditandatangani masing-masing petugas lapangan dari dinas terkait.

Perhitungan ganti rugi tanam tumbuh untuk masyarakat tersebut sesuai standarisasi Harga Ganti Rugi Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Keputusan Bupati PPU Nomor 520/162/2015 tentang Standarisasi Harga Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Wilayah PPU 2015. Terdiri dari Bidang Kehutanan, Bidang Perkebunan, dan Bidang Pertanian.

“Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran ganti rugi yang sudah ditunggu oleh masyarakat,” kata Andi Syarifuddin yang ditunjuk warga untuk mengurusi belum terbayarnya ganti rugi tersebut.

Andi Syarifuddin juga merupakan direktur PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin (HBH) yang mendapatkan pekerjaan subkontraktor pada proyek akses jalan. Sejauh ini, pemerintah telah membayar ganti rugi lahan. Namun, untuk tanam tumbuh hingga hampir sewindu ini belum dibayar.

“Masyarakat pemilik lahan yang menemui saya, mengancam melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, terlebih ganti rugi tanam tumbuh tidak dibayar,” ujarnya.

Sebelumnya, HBH mengirim surat perihal pembayaran ganti rugi kepada instansi teknis di PPU. Surat tertanggal 6 September 2018 berisi penjelasan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 620/K.43/2017 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan/Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Jalan Akses Jembatan Pulau Balang di Dalam Pulau Balang tertanggal 14 Februari 2017.

SK Gubernur tersebut memutuskan dalam memeroleh tanah dilakukan dengan cara pelepasan hak atas tanah dan pembayaran ganti rugi atas bidang tanah, tanaman, dan benda–benda lain yang berkaitan dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan. Hal itu mengikuti tahapan sesuai dengan ketentuan serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut kepada gubernur.

Andi Syarifuddin mengungkapkan, telah dibuat Berita Acara oleh Tim Satuan Tugas dan Tim Join Survei sesuai SK Nomor 188.1/538/DPU/2015 Dinas Pekerjaan Umum PPU sebagai lampiran Surat Nomor 005/759/TU Pimp/423-Pemb/IX/2015 tanggal 4 September 2015 telah melaksanakan Inventaris Tanam Tumbuh pada lokasi/lahan masing-masing pemilik lahan yang terkena Pembebasan Lahan Akses Jembatan Pulau Balang.

“Seharusnya persoalannya sudah clear, dan ganti rugi tanam tumbuh dibayar,” katanya. Namun hingga kemarin (18/5), lanjut dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU selaku ketua tim pembebasan lahan untuk akses Jembatan Pulau Balang belum memberi keterangan terkait persoalan ini.

Media ini berusaha menemui kepala BPN PPU di kantornya, kemarin, untuk mengkonfrimasi masalah tersebut. Tapi oleh staf bagian penerima tamu, mengonfirmasikan bahwa pimpinannya sedang mengikuti kegiatan zoom meeting. (ari/kri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X