Sudah Disegel Pemilik Masih Mucil, Pematangan Lahan Jalan Terus meski Belum Berizin

- Selasa, 18 Mei 2021 | 17:24 WIB
MEMBANDEL: Meski sempat disegel dan dihentikan karena tak mengantongi izin pematangan lahan, rupanya salah satu pemilik masih nekat berkegiatan tanpa izin.
MEMBANDEL: Meski sempat disegel dan dihentikan karena tak mengantongi izin pematangan lahan, rupanya salah satu pemilik masih nekat berkegiatan tanpa izin.

SAMARINDA–Pematangan lahan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 32/2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan. Namun, kenyataannya masih banyak pemilik lahan yang mucil. Tetap melakukan pematangan lahan tanpa mengantongi izin terlebih dulu.

Kegiatan ilegal itu sebenarnya telah beberapa kali ditindak. Sebelumnya, pekan lalu (10/5), Dinas Pertanahan Samarinda bersama Satpol PP Samarinda sempat menyambangi empat kegiatan pematangan lahan tanpa izin. Keempatnya berada di Jalan Jakarta dan Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, serta di Jalan HAMM Rifaddin, Kecamatan Loa Jalan Ilir.

Kegiatan tanpa izin itu dihentikan. Disegel sementara oleh Satpol PP hingga mendapatkan izin pematang lahan.

"Itu ada surat panggilannya sudah. Surat panggilan dari Satpol PP dulu, kalau sudah berjanji mengurus izin ke satpol, baru dia ke kami dengan membawa surat tersebut. Setelah itu, kami berikan pembinaan dan mengurus administrasi sampai selesai. Baru kami mengurus izin membuka segel ke satpol dan memberikan izin kembali," kata Kepala Dinas Pertanahan Syamsul Komari melalui Staf Perizinan Pertanahan Faisal Ramadhani.

Namun, sepekan berlalu, rupanya tak seluruh pemilik lahan mengikuti imbauan untuk mengurus izin pematangan lahan. Dari keempat titik kegiatan pematangan lahan, satu di antaranya yang berlokasi di Jalan HAMM Rifaddin, diketahui tetap melakukan kegiatan. Meski sempat disegel dan tak diperkenankan melakukan pematangan lahan.

"Belum ada ke sini orangnya, baru yang di Loa Bakung dan Rapak Indah. Langsung urus izin, ambil blangko dan lainnya untuk urus izin. Kalau untuk HAMM Rifaddin yang berjalan lagi, kami akan tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Itu kan luas ya lahannya, tembus sampai RS IA Moeis. Nanti kami gali lagi informasi bersama satpol, dalam pekan ini kami monitoring," ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham mengatakan, kegiatan akan bisa kembali berjalan setelah mengantongi izin dari Dinas Pertanahan. Jika masih mucil, maka akan ditindak tegas, sebab telah melanggar peraturan daerah (perda).

"Yang bersangkutan menyelesaikan izin di Dinas Pertanahan, kalau sudah selesai baru kami buka. Sementara dihentikan dulu kegiatannya. Kalau masih curi-curi ya mau tidak mau akan ada tindakan tegas. Bisa diserahkan ke kepolisian nanti dari pihak PPNS," singkatnya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X