LPj Tak Masalah, Gratifikasi lewat Transfer Rekening

- Selasa, 18 Mei 2021 | 16:46 WIB

SAMARINDAPenggunaan hibah yang diberikan Pemprov Kaltim harus sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) yang dilaporkan. RAB pun harus sinkron dengan laporan pertanggungjawaban (LPj) yang wajib diserahkan di akhir tahun.

“Verifikasi kesesuaian itu hanya di atas kertas klop atau tidak. Ada juga monitoring penggunaan berkala hibah itu tapi bukan bidang saya,” ucap Said M Yusuf, bendahara pengeluaran hibah 2013 di Biro Keuangan Sekretariat Provinsi (Sekprov) Kaltim ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, (17/5).

Dia dihadirkan JPU Sri Rukmini dan Indriasari sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menyeret mantan legislator Kaltim, Encik Widyani. Menurut Said, pemberian hibah ke LPK Eksekutif Insentif (EI) milik almarhum Eko Sukasno itu masuk lewat Biro Sosial Sekprov Kaltim. Di situ dokumen permohonan ditelaah kelayakannya. Pemeriksaan itu rampung, barulah permohonan pengajuan hibah itu diterimanya.

“Ada juga saya verifikasi. Seperti rekening LPK. Tak menyeluruh, telaah kebanyakan di Biro Sosial,” katanya. Soal adanya aliran uang senilai Rp 100 juta yang ditransfer Eko Sukasno ke terdakwa Encik. Saksi mengaku tak mengetahui itu. “Tahu ketika diperiksa polisi,” sambungnya.

JPU Sri pun sempat menyentil bagaimana dengan LPj dari LPK EI sementara ada dana Rp 100 juta yang digeser ke terdakwa. Menurut Said, pemeriksaan yang dilakukannya tak sampai ke ranah itu. “Hanya kesesuaian dokumen,” tegasnya.

Selain Said, ada dua saksi lain yang dihadirkan di depan majelis hakim yang dipimpin Parmatoni bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo itu. Mereka, Eddy David (terdakwa kasus hibah di LPK Edha) dan Eno Restanti (perwakilan Bank Mandiri).

Di persidangan terungkap jika almarhum Eko mendapat saran dari Eddy David untuk mengajukan permohonan hibah lewat para legislator di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. Menurut Eddy, semua bermula ketika dirinya bertemu almarhum medio 2012 dan mengeluhkan soal keuangan LPK yang terbilang naik-turun.

Dia pun mengungkapkan jika dirinya mendapat hibah lewat bantuan dewan. “Tapi saya hanya menyarankan majelis. Tak lebih. Almarhum mengajukan atau tidak saya enggak tahu,” singkatnya.

Sementara itu, saksi Eno menerangkan, jika medio Januari 2014, di rekening Mandiri terdakwa Encik terdapat dua kali transaksi senilai Rp 100 juta dengan nama pengirim Eko Sukasno. “Pertama Rp 10 juta, berselang beberapa hari baru Rp 90 juta,” ungkapnya ketika diperiksa secara virtual. Disinggung kuasa hukum Encik soal ada tidaknya keterangan pengiriman uang itu ke rekening pribadi kliennya. Eno menjawab singkat. “Enggak ada, Pak. Hanya transfer uang tanpa keterangan,” tutupnya. (ryu/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X