Sepaku di IKN, Jumlah Kursi di DPRD PPU Terpengaruh

- Selasa, 18 Mei 2021 | 16:39 WIB
Irwan Sahwana
Irwan Sahwana

Jatah kursi di DPRD PPU bisa saja berkurang. Jika Kecamatan Sepaku dipisahkan dari PPU dan jumlah penduduk yang tersisa di bawah 100 ribu jiwa.

 

PENAJAM – Dipilihnya sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) menjadi ibu kota negara (IKN) masa depan bisa berimbas pada jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bila jumlah penduduk 100 ribu, hanya mendapat alokasi 20 kursi legislatif. Itu diungkapkan Ketua KPU PPU Irwan Sahwana, Senin (17/5).

Dikatakan, berdasarkan undang-undang tahapan pemilu adalah 20 bulan sebelum hari H. Artinya antara Juli-Agustus 2022 untuk tahapan pemilu dan pilpres 2024. Sementara untuk pilkada, 12 bulan sebelum hari H. "Berdasarkan rakor dengan Komisi II DPR RI dan Bawaslu serta KPU RI, disampaikan Maret 2024 pelaksanaan pileg. Kalau pilkada sekitar November 2024," katanya.

Sementara status Sepaku, lantaran undang-undang IKN belum disahkan, maka sebagai penyelenggara, Irwan menegaskan, Sepaku masih menjadi bagian dari PPU. Dan bakal tetap masuk dalam daerah pemilihan (dapil) legislatif.

"Sepanjang belum ada aturan baru, kami tetap mengakui bahwa Sepaku bagian dari dapil kami. Ada lima kursi di Kecamatan Sepaku itu," kata pria berjenggot tersebut kepada Kaltim Post kemarin.

Dipaparkan, April lalu Disdukcapil telah menyampaikan jumlah penduduk saat ini ada pada kisaran 180 ribu jiwa. Bila saat tahapan nanti jumlah penduduk bisa mencapai 200 ribu plus satu, maka jumlah kursi PPU diklaim bakal menjadi 30.

"Nanti ada namanya penataan dapil, susunan keputusan KPU. Biasanya akan dimasukkan rumusan jumlah penduduk ter-update dibagi jumlah kursi dalam Sidapil (sistem informasi daerah pemilihan) itu. Baru akan ketahuan apakah ada penambahan atau tidak," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada informasi soal status Kecamatan Sepaku, baik dari KPU RI maupun KPU provinsi. Pun bila dipisah dari PPU, dikatakan bila jumlah penduduk kurang dari 100 ribu, maka jumlah kursi hanya akan ada 20.

"Jumlah kursi itu bersinggungan dengan jumlah penduduk. Bila jumlah penduduk setelah dipisah masih di atas 100 ribu, akan tetap 25 kursi. Potensi kursi berkurang itu ada, bila Sepaku pisah dari PPU dan jumlah penduduknya di bawah 100 ribu jiwa," pungkasnya. (asp/dwi/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X