Kendalikan Pendidikan dan Opini Publik, Tiongkok Perketat Penggunaan Kurikulum Asing

- Selasa, 18 Mei 2021 | 15:34 WIB
Bocah-bocah sekolah tingkat dasar di Wuhan, Hebei, China. (STR/AFP)
Bocah-bocah sekolah tingkat dasar di Wuhan, Hebei, China. (STR/AFP)

BEIJING– Kurikulum asing di Tiongkok tak bisa diterapkan. Terutama untuk lembaga pendidikan swasta. Sebab, pemerintah menerapkan aturan perundang-undangan yang baru. Undang-Undang Promosi Pendidikan Swasta yang berlaku mulai 1 September mendatang itu merupakan langkah terbaru Beijing untuk mengendalikan sektor pendidikan dan opini publik.

UU baru tersebut menyatakan bahwa pengajaran kurikulum asing mulai jenjang TK hingga kelas 9 (K-9) akan dihentikan. Mereka juga melarang orang ataupun lembaga asing memiliki ataupun mengendalikan sekolah swasta pada jenjang K-9. Saat ini masih ada lembaga pendidikan swasta K-9 yang mengajarkan kurikulum asing kepada siswanya. Di Negeri Tirai Bambu, wajib belajar berlaku hingga jenjang K-9.

Tidak cukup sampai di situ, anggota dewan direksi ataupun badan pembuat keputusan lainnya di sekolah swasta K-9 wajib berkewarganegaraan Tiongkok. Mereka juga harus menyertakan regulator pemerintah sebagai wakil di dalamnya.

Tiongkok ditengarai membuat kebijakan tersebut untuk menekan ledakan industri bimbingan belajar privat. Mereka ingin mengurangi tekanan pada anak-anak sekolah serta meningkatkan angka kelahiran di negara tersebut. Sebab, biaya hidup bakal berkurang jika lembaga pendidikan swasta dikelola pemerintah.

Sekolah swasta K-9 juga tidak boleh menyelenggarakan tes masuk serta merekrut siswa lebih dulu. Biasanya sekolah swasta membuka pendaftaran lebih awal. Sekolah negeri di jenjang yang sama kini tidak bisa membuka cabang dengan mendirikan sekolah ataupun lembaga pendidikan swasta. Mereka juga tidak bisa berubah menjadi sekolah swasta.

Dilansir The Straits Times, pasar bimbingan belajar di Tiongkok telah tumbuh masif. Mulai TK hingga kelas 12 (K-12). Aturan untuk K-12 diperkirakan keluar pada akhir Juni nanti. Pada 2016, sekitar 75 persen siswa K-12 mengikuti les sepulang sekolah. ’’Ini adalah hal mendesak untuk mengurangi beban kerja siswa dan beban keuangan orang tua mereka yang enggan memiliki lebih banyak anak,’’ ujar salah satu sumber di pemerintahan. (sha/c7/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X