Stikerisasi kendaraan roda empat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berprogres. Hingga Senin (17/5), program itu sudah mencapai 85 persen dari total kendaraan 336 unit.
PENAJAM - Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Denny Handayansyah baru-baru ini mengatakan, stikerisasi terhadap kendaraan roda empat sudah merambah hingga kecamatan dan kelurahan di Benuo Taka.
Sementara sisa mobil yang belum ditempeli stiker lantaran ketika tim ingin melakukan stikerisasi, kendaraan berada di lapangan. “Itu juga yang jadi kendala,” tegasnya.
Namun, Deny memastikan setiap kendaraan dinas roda empat di daerah ini bakal ditempeli stiker nantinya. Sebab, itu sesuai Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara.
“Setelah roda empat, nanti akan diatur untuk stikerisasi kendaraan roda dua,” jelasnya. Ditegaskan, tujuan pemasangan stiker tersebut agar kendaraan operasional tidak disalahgunakan. Sebab, sejatinya kendaraan operasional hanya bisa digunakan untuk melakukan pekerjaan kedinasan.
Selain itu, dengan stikerisasi diyakini mampu mengamankan aset milik daerah, agar tidak dikuasai pihak lain. “Jadi, striker ini wajib bagi kendaraan milik negara,” imbuhnya.
Deny menyebut, hingga saat ini tercatat aset kendaraan roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU ada 336 unit. Kemudian aset roda dua berjumlah 1.033 unit. Sementara untuk tanah ada 57 bidang yang sudah bersertifikat, serta sekitar 1.000 bidang yang masih berbentuk segel. "Untuk aset tanah akan diberlakukan plangisasi," pungkasnya. (asp/kri/k16)