Protes Pilkades, Sejumlah Warga Demo ke DPRD Paser

- Selasa, 18 Mei 2021 | 14:08 WIB
Sejumlah warga yang mengatasnamakan kelompok pencari keadilan di Desa Muara Adang II, Kecamatan Long Kali, mendatangi kantor DPRD Paser untuk meminta keadilan terkait hasil pemilihan kepala desa (pilkades) yang dihelat pada 4 April lalu.
Sejumlah warga yang mengatasnamakan kelompok pencari keadilan di Desa Muara Adang II, Kecamatan Long Kali, mendatangi kantor DPRD Paser untuk meminta keadilan terkait hasil pemilihan kepala desa (pilkades) yang dihelat pada 4 April lalu.

TANA PASER - Sejumlah warga yang mengatasnamakan kelompok pencari keadilan di Desa Muara Adang II, Kecamatan Long Kali, mendatangi kantor DPRD Paser untuk meminta keadilan terkait hasil pemilihan kepala desa (pilkades) yang dihelat pada 4 April lalu. Dari tiga calon kepala desa (kades), satu calon yang telah terpilih dianggap tidak memenuhi kriteria.

Salah satu persyaratan pendidikan minimal SMP sederajat dan legalitas ijazahnya. Ditambah lagi dugaan kecurangan lainnya oleh panitia pemilihan desa maupun kabupaten. “Hasil Pilkades Muara Adang II jelas cacat hukum. Banyak warga yang seharusnya memiliki hak pilih justru tidak bisa memilih,” kata Stanis, juru bicara warga, Senin (17/5).

Warga merasa dirugikan saat hari pencoblosan. Surat dan bukti kecurangan yang ditujukan ke panitia pemilihan desa dan kabupaten akhirnya diabaikan. Panitia dianggap mengambil keputusan sepihak tanpa dasar atas Perda tentang Pilkades yang telah disahkan DPRD Paser. Pembentukan panitia pemilihan pun dianggap cacat prosedur.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser Syamsul Rizal mengatakan, ada surat keterangan pengganti ijazah oleh kepolisian yang menjadi persyaratan oleh calon. Surat itu kekuatannya sama dengan pengganti ijazah. Rizal menyebut, dari 135 warga yang merasa ditolak memilih, angka ini didapat hanya dari asumsi sisa surat suara yang tidak terpakai, sehingga dianggap ditolak oleh panitia.

Sebagian dari jumlah itu ada undangan yang tidak disampaikan karena alamatnya tidak diketahui dan tidak datang mencoblos. Namun, Rizal menyebut, surat suara cadangan 5 persen ada yang keliru dicoblos. Ini diakui salah panitia karena digunakan untuk pemilih di luar DPT.

“Kenapa keberatan usulan diabaikan, karena hasil yang diprotes juga tidak akan mempengaruhi hasil. Kami juga sudah mengonsultasikan ini ke Kemendagri,” kata Rizal.

Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra menegaskan, produk hukum tertinggi yang harus diikuti panitia pemilihan ialah perda. Apapun hasilnya nanti, produk hukum tersebut yang harus menjadi acuan.

“Kami hanya rapat dengar pendapat. Hasil rapat ini akan kami kawal dan awasi. Tuhan sudah tulis semua pemenangnya. Percayalah, pemangku kepentingan akan mengumumkan hasilnya nanti,” kata Hendrawan.

Anggota Komisi I DPRD Paser lainnya Muhammad Saleh mengatakan, panitia pemilihan harusnya tidak mengambil kesepakatan di luar perda. Harus mengacu pada perda. Terkait peran Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga harus ada bukti berita acaranya, agar dasar hukumnya jelas jika ada masalah.

“Perda harus ditegakkan. Kalaupun harus tertunda dan diisi masih Pjs Kades juga tidak apa-apa,” kata Saleh.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III Ahmad Rafii. Menurutnya, panitia tidak boleh memutuskan sendiri kesepakatan yang tidak mengikuti perda. Apalagi ada disebutkan 19 orang di luar DPT yang memilih itu tidak direkomendasikan. “Saya secara pribadi menyarankan perlu diulang pikades ini karena melanggar perda,” tutur Rafii. (jib/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X