TENGGARONG - Tersangka penganiaya Camat Tenggarong Arfan Boma berinisial Tf, kini terancam pasal berlapis. Selain mempertanggungjawabkan kasus penganiayaan, Tf bakal diancam dengan kasus dugaan penambangan liar.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian kepada Kaltim Post, (16/5) kemarin. Ia menyebutkan, untuk kasus dugaan tambang liar yang disinyalir juga melibatkan tersangka Tf terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kukar.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa alat berat yang disinyalir akan digunakan untuk aktivitas tersebut."Prosesnya terus berjalan untuk kasus dugaan ilegal minning-nya. Barang bukti alat berat sudah kita amankan juga," kata Kasat Reskrim AKP Herman Sopian.
Proses penanganan kasus yang berdekatan dengan sejumlah aktivitas Polri saat Perayaan Lebaran, membuat proses penyidikan menurutnya sedikit tertunda. Hanya saja, berbagai tahapan penyidikan ia pastikan akan kembali berjalan. Termasuk pemeriksaan saksi ahli dan pengumpulan petunjuk lainnya.
"Beberapa petunjuk sudah kita himpun. Semoga bisa segera diselesaikan," tambahnya.
Diwartakan sebelumnya, aksi heroik Camat Tenggarong Arfan Boma membubarkan aktivitas diduga terkait penambangan liar berbuntut penganiayaan terhadap dirinya. Masalah itu langsung ditindaklanjuti polisi. Satu tersangka berinisial Tf, kini ditahan di Polres Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, seusai peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (9/5) itu, pihaknya langsung bergerak. Tak hanya mengamankan barang bukti, pihaknya juga meminta keterangan para saksi, serta menciduk tersangka. (qi)