Antisipasi Korupsi, Seleksi Direksi Perusda Harus Ketat

- Senin, 17 Mei 2021 | 16:58 WIB
Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

TENGGARONG - Penyidikan dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kukar menyita perhatian sejumlah pihak. Longgarnya pengelolaan dana penyertaan modal disebut salah satu pemicu dugaan penyelewengan tersebut.

Hal itu disampaikan Akademisi Hukum asal Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah kepada Kaltim Post belum lama ini. Menurutnya, problematika korupsi di tubuh BUMD nyaris serupa dengan kasus korupsi di BUMD lain di Kaltim.

Salah satu modusnya yaitu dengan korupsi dana penyertaan modal. Ia menyebut pengelolaan dana penyertaan modal itu, umumnya dibuat selonggar mungkin sehingga praktik korupsi lebih mudah disamarkan. Karena itu lanjut dia, untuk mengatasinya, harus dibenahi dari hulu ke hilir.

"Dari proses seleksi dan penempatan pejabat BUMD harus benar-benar seketat mungkin," kata pria yang akrab disapa Castro itu. Tak hanya seleksi direksi Perusda yang patut dilaksanakan dengan ketat, namun menurutnya, proses pengawasan juga harus berlapis. Baik pengawasan secara internal melalui aparat pangawas internal pemerintah (APIP), maupun pengawasan eksternal melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun lembaga lainnya.

 "Pengawasannya juga harus berlapis, bisa dari internal pemerintahan maupun lembaga lainnya," tambahnya. Diwartakan sebelumnya, setelah kasus dugaan korupsi di tubuh PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, kini giliran Unit Tipikor Polres Kukar membidik dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya di Kukar.

 Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian didampingi Kanit Tipikor Ipda Gede Wijaya kepada Kaltim Post. Menurutnya, kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal itu, terendus setelah adanya audit investigasi yang dilakukan. Alhasil, terdapat catatan berbagai penggunaan anggaran yang disinyalir menyalahi ketentuan. Hanya saja kata Herman, pihaknya belum bisa membeberkan hasil perkembangan penyidikan agar tidak mengganggu proses tersebut.

 "Kasusnya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan. Saat ini masih penyidik masih terus bekerja," ujarnya. Hingga saat ini lanjut dia, pihaknya sudah memeriksa sekitar 25 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Termasuk mantan direksi Perusda yang diduga mengetahui proses penerimaan serta penyaluran dana penyertaan modal tersebut. Untuk penyertaan modal yang diterima, diketahui berjumlah lebih dari Rp 10,3 miliar. (qi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X