SENDAWAR – Sehari menjelang berakhirnya larangan mudik 2021 oleh pemerintah pada 17 Mei, ternyata masih ada pemudik yang disuruh putar balik arah oleh petugas. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kubar AKP Alimuddin memerincikan, ada 55 kendaraan yang masuk Kubar melalui Pos Terpadu di Kecamatan Bongan diputar balik petugas.
Mereka tidak memenuhi persyaratan masuk wilayah sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah. “Kalau untuk dominannya ya otomatis kendaraan roda empat (mobil), daripada motor. Perbandingannya sekitar 70 persen lebih banyak mobil yang membawa penumpang kita suruh putar balik arah,” katanya.
Informasi yang dihimpun media ini, memang tidak tersedia layanan rapid antigen bagi pengendara yang akan masuk Kubar. Disinggung soal itu, Alimuddin tak membantah. “Ya memang tidak ada disediakan oleh pemkab setempat. Meski seharusnya memang ada pos pelayanan itu (rapid antigen) untuk pengendara,” tukasnya.
Alimuddin menjelaskan, di wilayah hukumnya ada lima pos penyekatan. Yakni, di Jalan Poros Kecamatan Muara Lawa, Poros Jengan Danum, Poros Jempang, Poros Siluq Ngurai, dan Poros Kecamatan Bongan.
“Dari angka 55 kendaraan pemudik nekat itu semua merupakan para pelaku perjalanan darat. Namun, untuk di sungai tidak ada atau nihil. Karena memang tidak ada kapal penumpang yang diberangkatkan,” jelas dia.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala UPT Pelabuhan Melak Jumadi membenarkan bahwa tidak ada aktivitas angkutan umum di Pelabuhan Melak selama larangan mudik Lebaran diberlakukan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, pengetatan perjalanan justru berlanjut pada 18–24 Mei 2021. Ditanya soal itu, Jumadi belum bisa memastikan apakah kembali ditindaklanjuti atau tidak oleh pemerintah daerah.
“Yang jelas, kami belum mendapat instruksi mengenai hal itu. Kalau memang sampai besok berakhir, tidak ada arahan pemerintah untuk kembali melanjutkan itu, otomatis keberangkatan kapal Sungai Mahakam akan saya buka kembali seperti biasa,” pungkasnya. (rud/kri/k16)