Sejak diterapkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kebijakan pengelolaan manajemen pendidikan jenjang SMA di bawah pemerintah provinsi. Akibatnya, tidak terjadi keselarasan dan kesinambungan pendidikan sekolah lanjutan di bawahnya. Karena itu, perlu ditinjau ulang UU tersebut, dan mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA kepada kabupaten/kota.
PENAJAM- Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) Alimuddin menegaskan itu, agar tujuan pendidikan dasar dapat maksimal, sinkronisasi mulai awal pendidikan dasar (dikdas) dan pendidikan menengah (dikmen), dengan satu manajemen di tingkat kabupaten/kota.
“Penting untuk meninjau UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar spend of control pelaksanaan pendidikan tidak menjadi jarak yang jauh. Peran pemerintah provinsi adalah tetap menjadi wakil pemerintah pusat di daerah yang melakukan pembinaan kepada kabupaten dan kota yang menjadi kewenangannya,” kata Kepala Disdikpora PPU Alimuddin.
“Oleh karenanya jika kebijakan dikdas dan dikmen berada di kabupaten dan kota maka tugas provinsi adalah mengemban tugas Kementerian Pendidikan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pendidikan secara nasional, termasuk pembinaan pada bidang dikdas,” katanya.
REVISI UU
Pernyataan Alimuddin ini ditanggapi praktisi pendidikan. Isradi Zainal, rektor Universitas Balikpapan, mengatakan, kalau dari segi efektivitas, sebaiknya pengelolaan SMA oleh kabupaten/kota. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengelolaan SMA di bawah pemprov. Keputusan MK itu menolak Wali Kota Blitar, Jatim, Samanhudi Anwar yang mengajukan gugatan ke MK ihwal pengambilalihan pengelolaan sekolah menengah atas dan kejuruan oleh pemerintah provinsi, 2017 lalu.
Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SMP. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggung jawab pemerintah pusat. Isradi Zainal mengatakan, kendati MK menolak mengabulkan gugatan uji materi tetap terbuka untuk mengembalikan pengelolaan pendidikan dasar kepada kabupaten/kota. “Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan mengganti UU atau revisi,” katanya.
Praktisi hukum Agus Amri mengatakan agar keinginan ini dapat terwujud bisa melalui mekanisme saluran politik. “Mendorong perubahan UU Sisdiknas melalui DPR dengan cara pembentukan Pansus Revisi UU Sisdiknas di DPR RI,” kata Agus Amri yang juga kuasa hukum pemkab PPU itu. Hal senada dikatakan Ketua Forum Guru Honor PPU Hendri Sutrisno. Jalan satu-satunya, kata dia, harus melalui revisi terhadap UU 23/204 melalui wakil rakyat di DPR RI.(ari/far/k15)