Senin (17/5) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro bakal berakhir, namun ada potensi kebijakan ini akan diperpanjang.
BONTANG –Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengatakan, dalam waktu dekat Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan rapat evaluasi. Ini berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang bakal berakhir pada Senin (17/5). Sehubungan pelaksanaan kebijakan tersebut dalam kurun dua pekan belakangan. Paparan satgas akan disandingkan dengan tren penyebaran virus corona di Kota Taman.
“Dilihat besok (hari ini). Inmendagri sehubungan dengan perpanjangan PPKM mikro juga belum kami terima,” kata pejabat yang kerap disapa Iin ini.
Namun demikian, potensi perpanjangan semakin lebar. Pasalnya, pemerintah pusat belum mengeluarkan Kaltim dari area yang melaksanakan PPKM mikro. Dari 30 provinsi sebelumnya yang sudah menerapkan kebijakan ini.
Disinggung mengenai bentuk relaksasi yang diberikan ketika skema perpanjangan dipilih, juga belum bisa dipaparkan. Termasuk dengan opsi membuka tempat wisata dan hiburan. Penutupan tempat hiburan ini seiring dengan keputusan wali kota 188.45/210/SATPOL PP/2021.
Landasan kebijakan ini sebelumnya diambil untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi virus corona, dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat telah adanya varian virus baru dan lonjakan signifikan yang terjadi di India.
Adapun yang masuk dalam klasifikasi tempat hiburan mencakup tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotek, pub, klub malam, panti pijat, dan kegiatan usaha sejenisnya. Kebijakan ini juga menyasar seluruh destinasi wisata. Baik yang dikelola pemkot maupun swasta.
Diketahui, Kota Taman memiliki 11 destinasi unggulan. Meliputi Pulau Beras Basah, Bontang Kuala, Mangrove Edu Park, Kenari Water Park, Taman Cibodas, Sungai Belanda, Taman Graha Mangrove, Lembah Hijau, Bontang Mangrove Park, Lembah Permai, dan Kampung Masdarling.
Pun demikian dengan lanjut atau tidaknya kegiatan penyekatan yang dilakukan diakses masuk Kota Bontang. “Masih sampai besok (hari ini). Kebijakannya masih tetap berlaku sesuai surat edaran sebelumnya. Terkait relaksasi sesuai arahan pusat,” pungkasnya. (*/ak/rdh/k15)