Idulfitri 1422 H yang jatuh pada Kamis (13/5) lalu memiliki cerita tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Perayaan Idulfitri di tengah masa pandemi membuat silaturahmi dengan sanak keluarga tentunya terbatas.
WARGA binaan hanya dapat silaturahmi secara dalam jaringan (daring) atau online. Tak bisa dibesuk dan bertatap muka secara langsung. Salah satunya seperti di dalam Rutan Klas II A Samarinda, Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
"Meski tidak ada kunjungan tatap muka, tahun ini Dirjen Pemasyarakatan memperbolehkan silaturahmi atau besuk secara daring (online). Kami memang sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk mendukung pelayanan itu," jelas Kepala Rutan (Karutan) Klas II A Samarinda Alanta Imanuel Ketaren.
Pelayanan besuk daring akan dilakukan selama sepekan. Para napi dipersilakan memasuki ruang besuk daring yang dilengkapi lima ponsel pintar. Tentunya secara bergantian dan didampingi petugas yang berjaga. "Jadi, skemanya ada dua sif. Pukul 09.00–11.30 Wita, dan dilanjutkan pukul 14.00–16.00 Wita," terangnya.
Walau besuk tatap muka tak bisa dilakukan, lanjut Alanta, pihak keluarga tetap diperbolehkan memberi titipan barang, seperti makanan dan kue ringan khas Lebaran. Namun, tetap harus diperiksa ketat dan mengikuti protokol kesehatan.
"Kalau penitipan barang sudah berjalan sejak Ramadan. Personel dari Polsek Sungai Pinang juga kami minta untuk mem-backup pemberlakuan barang titipan. Jadi, diperiksa secara detail (mencegah barang terlarang masuk)," tutupnya.
Perayaan hari nan fitri juga berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Samarinda Kota. Dalam perayaan Idulfitri, pengurangan masa tahanan diberikan kepada 565 warga binaan yang dianggap berperilaku baik. Bahkan dua di antaranya langsung menghirup udara bebas.
"Dua warga binaan kemarin langsung mendapatkan kebebasan. Sementara yang lain mendapat masa pengurangan mulai 15 hari sampai dua bulan," ungkap Kepala Lapas Kelas II A Samarinda Ilham Agung Setyawan.
Adanya perbedaan pemberian masa remisi, lanjut Ilham, tergantung masa hukuman yang telah dijalani warga binaan.
"Kalau yang lima belas hari itu warga binaan baru, sedangkan yang sudah lama masa tahanannya itu mendapatkan remisi dua bulan,” kuncinya. (*/dad/dra/k16)