Pemkot menganggarkan dana operasional Rp 2 juta untuk setiap RT, khususnya yang memiliki Posko Covid-19. Dana ini akan dibagikan kepada 1.684 RT.
BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan telah menyerahkan dana bantuan untuk operasional Satgas Penanganan Covid-19 tingkat RT. Setiap RT akan mendapat total bantuan dana sebesar Rp 2 juta. Namun pada tahap awal ini, Pemkot Balikpapan menyalurkan Rp 750 ribu terlebih dahulu.
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengatakan, dana operasional ini dibagikan kepada 1.684 RT. Dana ini digunakan untuk keperluan posko RT. Misalnya membuat spanduk untuk sosialisasi. "Kalau ada perkembangan kasus, berubah zona, harus cetak spanduk lagi," sebutnya.
Termasuk membeli keperluan alat tulis kantor (ATK) untuk surat menyurat pemberitahuan kepada masyarakat. Kemudian bahan konsumsi jika ada pertemuan satgas RT. Menurutnya terutama ketiga hal itu saja. "Ini bentuk stimulan di lapangan menunjukkan pemerintah ada perhatian. Karena RT awalnya merasa tidak ada bantuan dari pemerintah," tuturnya.
Zulkifli menjelaskan, pemberian dana dibagi dalam dua tahap karena kondisi keuangan yang ada masih terbatas. Tahap pertama yang disalurkan sebesar Rp 750 ribu. Ini menggunakan dana tidak terduga (DTT). Kemudian pembayaran tahap dua sebesar Rp 1.250.000. "Nanti masuk dalam dana refocusing," ucapnya.
Dia menambahkan, penggunaan dana ini untuk sepanjang 2021. Namun untuk mendapatkan dana bantuan ini, RT harus memenuhi syarat. Yakni SK pembentukan posko oleh lurah setempat dan laporan bukti kegiatan yang dilakukan satgas RT. Dua syarat tersebut menjadi indikasi adanya posko di lapangan. Saat ini, masih ada RT dalam proses membentuk posko.
"Saya sudah sampaikan kepada lurah kalau bisa semua RT ada posko. Lurah masih lakukan sosialisasi. Terakhir tinggal 105 RT yang belum punya posko," sebutnya. Dia menuturkan, tak semua RT sudah membentuk posko satgas terutama wilayah yang masuk zona hijau. Mereka merasa belum perlu membuka posko.
"Tapi sebenarnya zona hijau juga wajib perlu posko untuk mempertahankan status zona," imbuhnya. Sehingga, dia berharap semua RT di Kota Minyak sudah membangun posko. Meski pada daerah status zona hijau, warga tetap butuh tindakan dalam bentuk pencegahan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, dana bantuan untuk operasional pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Dana nanti harus dipertanggungjawabkan, ini bukan dana THR. Jangan sampai terjadi hal tidak diinginkan,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, nanti dana ini akan disampaikan dalam bentuk laporan dan menjadi objek pemeriksaan. Baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat hukum. “Mungkin kelihatannya kecil hanya Rp 2 juta, tapi kalau totalnya Rp 2 miliar lebih,” tutupnya. (gel/ms/k15)