97 Swalayan Tak Berizin Bakal Ditindak

- Senin, 17 Mei 2021 | 11:15 WIB
Arzaedi
Arzaedi

BALIKPAPAN – Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Balikpapan dan Dinas Perdagangan ditemukan puluhan minimarket swalayan belum mengantongi izin. Sebelumnya, Dinas Perdagangan terus melakukan peneguran hingga kali ketiga terhadap minimarket.

Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman mengatakan, awalnya ditemukan hanya 71 swalayan yang mengantongi perizinan. Setelah melewati peneguran hingga tiga kali, kini yang tersisa 97 toko atau gerai minimarket yang belum mengurus perizinan.

Sehingga, perubahan cukup besar terjadi selama peneguran tahap pertama dan kedua. “Jadi sudah banyak kemajuannya,” ucapnya. Dia menjelaskan, total terdapat 234 swalayan di Kota Minyak. Kini berdasarkan data per 10 Mei terdapat 129 toko swalayan yang memiliki izin.

Selain 97 toko yang belum berizin, ada 8 toko yang dicabut perizinannya. Sebab, tempat usaha sudah beralih fungsi dan swalayan tutup. “Awalnya, 163 toko yang belum berizin, sekarang sisa 97 toko nanti akan ditindak lagi,” tuturnya. Pihaknya sudah menyampaikan kepada Satpol PP untuk penertiban toko swalayan tak berizin.

Rencananya, Satpol PP akan memanggil perwakilan toko dan menertibkan satu per satu setelah Idulfitri. Menurutnya, penindakan nanti bisa melalui sidang atau penertiban lainnya. Arzaedi berharap, pemilik toko segera mengurus perizinan agar tak lagi mengganggu operasional mereka.

“Urus saja langsung perizinan secara online, tidak ada bayar dan bisa urus sendiri di mana saja. Ini bergantung mereka lagi untuk segera proses,” ungkapnya. Sebagai tindak lanjut penindakan, pihaknya akan menunggu karena penertiban merupakan wewenang Satpol PP.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Harris mengatakan, persoalan perizinan swalayan ini muncul setelah ada laporan warga dan RDP beberapa kali. Wakil rakyat cukup terkejut mengetahui bahwa banyak minimarket yang beroperasi belum melengkapi perizinan.

“Karena orang belanja tidak mungkin bertanya ke toko, ini sudah berizin atau tidak. Kalau masalah ini tidak diketahui bisa saja nanti sampai 300-an swalayan tak berizin,” sebutnya. Harris menyebutkan, Komisi II akan menunggu dulu penindakan yang akan dilakukan oleh Pemkot Balikpapan.

Lebih lanjut, saat RDP terakhir kali, Dinas Perdagangan menyampaikan akan ada penertiban untuk toko swalayan tak berizin oleh Satpol PP. “Nanti bagi swalayan yang sudah memiliki izin pun akan kami periksa kembali, betul atau tidak sudah berizin,” tuturnya.

Dia mendorong agar seluruh pengusaha swalayan segera mengurus perizinan. Sehingga, operasional toko juga tidak melanggar aturan. Namun, sembari mengurus perizinan, Harris meminta toko yang tersisa belum mengurus izin ini bisa segera ditertibkan dulu.

“Saya minta setelah Lebaran, 97 toko yang ada tertibkan dulu. Serahkan ke Satpol PP dan langsung tertibkan,” ucapnya. Dia meminta agar Dinas Perdagangan bisa tegas terhadap mitranya. Kemudian nanti pelaku usaha bisa melengkapi perizinan melalui online single submission (OSS) yang berlaku Juni.

“Sekarang tindak tegas dulu karena sudah bertahun-tahun ini pembiaran, aturan tetap harus ditaati,” imbuhnya. Pihaknya akan menunggu laporan dari Dinas Perdagangan dan Satpol PP setelah menjalankan penertiban. Apabila penertiban tidak berjalan, pihaknya akan kembali memanggil dalam RDP. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X