Tragedi Trisakti, Sudah 23 Tahun tanpa Kepastian Hukum

- Sabtu, 15 Mei 2021 | 13:24 WIB
Peringatan Tragedi Trisaksi beberapa tahun yang lalu. (Ist for JawaPos.com)
Peringatan Tragedi Trisaksi beberapa tahun yang lalu. (Ist for JawaPos.com)

JAKARTA– Rabu, 12 Mei 2021, tepat 23 tahun tragedi penembakan empat mahasiswa Trisakti yang memicu reformasi. Namun, hingga saat ini, kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim Orde Baru itu belum juga dituntaskan negara.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Andi Rachmat Santoso menyatakan, pada momen tahun ini, pihaknya meminta negara tidak melupakan pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, serta pelanggaran HAM masa lalu lainnya. Sebaliknya, pengusutan harus terus dilakukan. ”Dalam bentuk pertanggungjawaban yang konkret, bukan hanya rekonsiliasi,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis (13/5).

Sebagaimana diketahui, tragedi Trisakti menewaskan Elang Mulia Lesmana, Hafidhin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie yang ditembak aparat saat demonstrasi. Dia mengingatkan, dalam kampanye Pilpres 2014, Jokowi berjanji menuntaskan kasus-kasus lama pelanggaran HAM. Termasuk tragedi Trisakti serta Semanggi 1 dan 2 yang terjadi pada 1998–1999.

Namun, realitasnya, kata Andi, selama lima tahun pemerintahan Jokowi-JK, tidak ada satu pun kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselesaikan. Pada periode keduanya, situasi tidak berubah. Hingga lebih dari dua tahun berjalan, dia tidak melihat ada iktikad baik untuk menunaikan janji tersebut.

Selain penuntasan kasus HAM masa lalu, pihaknya menuntut negara menjaga amanah reformasi. Dalam kacamatanya, saat ini agenda reformasi tengah dalam masa kritis. Indikasinya, represivitas aparat meningkat, partisipasi publik dalam legislasi minim, hingga indeks demokrasi dan persepi korupsi merosot.

KPK sebagai salah satu simbol dan produk reformasi juga tengah dikebiri dengan revisi UU KPK. Yang terbaru, pemecatan terhadap 75 pegawai KPK. ”KPK sebagai anak kandung reformasi kali ini diserang bertubi-tubi dan dilemahkan berkali-kali,” jelasnya. (far/c14/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X