Kontroversi Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Cium Aroma Pembiasan Informasi

- Sabtu, 15 Mei 2021 | 12:57 WIB

JAKARTA– Kontroversi penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus menjadi sorotan. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Save KPK pihak-pihak terkait bertanggungjawab dan tidak saling lempar kewenangan atas kebijakan sewenang-wenang yang diduga diinisiasi Ketua KPK Firli Bahuri itu.

Anggota Koalisi Save KPK Asfinawati mengatakan pihaknya melihat adanya upaya untuk mengaburkan tanggungjawab Ketua KPK Firli sebagai ‘otak’ penonaktifan 75 pegawai TMS tersebut. Salah satunya dengan membiaskan isi surat keputusan (SK) nomor 652/2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang TMS menjadi ASN.

Pembiasan itu merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut bahwa masih ada keputusan lebih lanjut dari SK yang diteken tanggal 7 Mei tersebut. ”Ada yang mencoba membiaskan seolah-olah SK itu belum final, belum berlaku, padahal SK-nya sendiri tidak ada pernyataan belum final,” kata Asfin – sapaan akrab Asfinawati – kepada Jawa Pos, (14/5).

Menurut Asfin, SK yang salinannya ditandantangani Plh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Yonathan Demme Tangdilintin itu secara jelas menunjukkan bahwa Firli menginginkan agar 75 pegawai TMS menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasan langsung. Tujuan SK itu adalah menon-job-kan 75 pegawai dengan alasan TMS menjadi ASN.

”Dan (SK) itu sudah berlaku,” tegas ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut. Atas dasar itu, Asfin menilai bahwa pernyataan KPK bahwa 75 pegawai TMS bukan berstatus nonaktif adalah bentuk pembiasan informasi. ”Tujuannya (pembiasan informasi, Red) jelas untuk mengaburkan tanggungjawab Firli sebagai ketua KPK,” imbuhnya.

Berlakunya SK tersebut berpotensi membuat pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi menjadi terbengkalai. Khusus di bagian penindakan, pegawai yang dinyatakan TMS dan harus menyerahkan tugas serta tanggungjawabnya ke atasan masing-masing tidak bisa lagi punya kewenangan penuh menangani perkara-perkara korupsi.

Asfin menambahkan, secara umum ada beberapa lapis tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Firli. Diantaranya, kebijakan TWK yang melampaui wewenang undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP). Serta pelaksanaan TWK yang sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk diskriminasi terhadap perempuan.

”Publik harus melihat bahwa TWK ini sebagai persoalan yang serius,” tuturnya. Asfin pun menyebut bahwa KPK sedang melempar bola liar ke pihak-pihak terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). ”Toh, pihak-pihak terkait itu juga melempar balik tanggungjawabnya ke KPK,” imbuh dia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengajak masyarakat untuk fokus pada persoalan TWK yang diselenggarakan KPK bekerjasama dengan BKN. Dia meyakini bahwa asesemen TWK yang sarat dengan rekayasa itu hanya dimanfaatkan Firli sebagai sarana balas dendam terhadap pegawai-pegawai yang kontra dengan kebijakan pimpinan.

”Salah satu yang diberhentikan paksa itu adalah tim investigasi dugaan pelanggaran etik Firli pada saat menjabat deputi penindakan KPK,” kata Kurnia. TWK itu juga menyasar pegawai yang mendukung petisi memprotes kontroversi Firli saat menjabat sebagai deputi penindakan. ”Jadi kesimpulannya bahwa TWK ini sekadar formalitas belaka,” paparnya. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X