Delapan Gugatan Jilid II Lanjut ke Persidangan

- Jumat, 14 Mei 2021 | 11:57 WIB

JAKARTA– Delapan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) jilid II dipastikan melenggang ke tahap sidang pendahuluan. Selasa (11/5) Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan nomor registrasi atas perkara tersebut. Selain itu, jadwal persidangan telah diterbitkan. Rencananya, sidang dimulai pada 19 Mei 2021 dengan sistem berurutan. Delapan perkara akan disidangkan di hari yang sama melalui dua panel hakim.

Setelah adanya kepastian register perkara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mempersiapkan diri. Kemarin KPU menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota terkait.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, rakor tersebut dilakukan sebagai bentuk supervisi KPU RI terhadap jajarannya di daerah. Dalam kesempatan itu, pihaknya memberikan arahan terkait hal-hal yang harus dipersiapkan. Selain rakor, KPU juga akan membuat helpdesk. ”Untuk konsultasi persiapan jawaban dan alat bukti persidangan pada hari Senin-Selasa 17-18 Mei 2021 di kantor KPU,” ujarnya kemarin.

Terpisah, peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyatakan, dalam PHP jilid II MK perlu memeriksa berkas pendahuluan secara cermat. Sebab, perkara itu merupakan kelanjutan dari perintah MK untuk melaksanakan PSU. ”Jika ternyata dalil yang diajukan tidak cukup kuat bukti, mudah saja bagi MK untuk tidak menerima perkara tersebut. Begitu pun sebaliknya,” ujar dia.

Selain itu, dalam rangkaian penanganan perkara ini, MK perlu memproses gugatan secara cepat. Sehingga segera memberikan kepastian atas status perkara PHP jilid II. Saat ini masih ada lima daerah yang baru akan menggelar PSU, yakni Kabupaten Nabire, Boven Digoel, Sabu Raijua, serta Provinsi Jambi dan Kalimantan Selatan.

”Perkara yang masuk ke MK untuk kedua kalinya bisa jadi preseden bagi yang belum melaksanakan PSU,” imbuhnya. Dengan adanya kepastian, putusan MK bisa menjadi petunjuk bagi daerah yang belum menggelar PSU terkait perlu tidaknya mengajukan PHP jilid II.

Selain itu, kepastian hukum juga penting untuk keberlangsungan proses pengisian jabatan di daerah agar tidak berlarut-larut. Pasalnya, pemenang Pilkada 2020 hanya akan menjabat sampai 2024 atau hanya sekitar 3,5 tahun. ”Jika persoalannya berlarut seperti ini, dampaknya bisa ke daerah,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dari 12 daerah yang telah menggelar PSU dan penghitungan suara ulang, ada delapan gugatan PHP dari tujuh daerah. Yakni Halmahera Utara, Sekadau, Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Kota Banjarmasin, serta dua perkara dari Rokan Hulu. (far/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X