LANGKAH tegas diambil Satgas Covid-19 Kota Balikpapan dengan adanya 34 warga di lingkungan RT 47 Graha Indah, Perumahan Bumi Nirwana, Balikpapan Utara yang terpapar Covid-19. Pertama penutupan rumah ibadah, sesuai aturan PPKM mikro jilid lima perihal pengendalian Covid-19 di lingkungan RT yang masuk zona merah.
“Hari ini kita tetapkan zona merah, sekaligus melakukan penutupan rumah ibadah. Ada Masjid Arahmah. Tak ada aktivitas kecuali azan,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Senin (10/5). Selanjutnya dilakukan portalisasi di lingkungan tersebut. Dengan demikian, akses untuk tamu yang berkunjung dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wita.
“Itu perlakuan untuk wilayah yang zona merah. Jadi, tidak boleh ada tamu di atas pukul 21.00 Wita,” ungkap Zulkifli. Selain itu, dilakukan pembubaran semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau berkumpul melebihi lima orang.
“Tidak boleh ada kegiatan, seperti arisan, selamatan dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan masyarakat lebih dari lima orang. Itu standar dari Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya. Berikutnya, fasilitas umum hingga arena bermain anak-anak ditutup untuk sementara waktu. (aim/ms/k15)