TANA PASER – Tiga pejabat, yaitu dua eselon IV dan satu eselon III di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser yang selama ini diperbantukan dari Pemkab Paser, akhirnya ditarik kembali menjadi pegawai daerah. Dari sebelumnya menjadi pegawai pusat. Ini berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 35/2018 dan Peraturan BKN Nomor 1/2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser Suwito mengatakan, ada empat pegawai daerah, tiga pejabat eselon struktural dan satu orang staf. Kini mereka bertugas kembali di OPD Pemkab Paser. Ada yang ditugaskan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan ada juga di Diskominfo Paser.
"Keempat pegawai tersebut kini jadi pelaksana atau staf," kata Suwito, Selasa (11/5).
Ditanya apakah yang berstatus pejabat dan kini jadi staf, akan diangkat kembali oleh daerah sesuai pangkat eselonnya? Suwito mengatakan, tidak ada kepastian mereka kembali dilantik menjadi pejabat daerah. Karena semua tergantung keputusan Baperjakat dan kepala daerah.
Ditariknya keempat pegawai tersebut terhitung sejak 1 Mei, mengikuti aturan pusat, yaitu paling lambat 30 September 2020 lalu, namun menyesuaikan berakhirnya tahapan pilkada.
Terpisah Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid membenarkan kabar tersebut, posisi kekosongan jabatan sekretaris KPU dan dua kassubag yang kosong ditinggal pegawai daerah itu akan diisi oleh pegawai dari pusat. "Khususnya jabatan sekretaris yang merupakan pengguna anggaran. Kami masih menunggu informasi dari pusat," kata Qayyim. (jib/rdh/k15)