Jasa Transportasi "Gagal Panen"

- Jumat, 14 Mei 2021 | 10:53 WIB
STOP SEMENTARA: Bus-bus yang biasanya melayani penumpang antardaerah, terpaksa berhenti sementara setelah ada larangan mudik yang diterbitkan pemerintah.
STOP SEMENTARA: Bus-bus yang biasanya melayani penumpang antardaerah, terpaksa berhenti sementara setelah ada larangan mudik yang diterbitkan pemerintah.

SAMARINDA–Sejak 2020, pemerintah memberlakukan larangan mudik. Jelang Lebaran tahun ini, pelarangan mudik kembali diberlakukan. Masyarakat diminta untuk tidak bepergian dan berkerumun agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan yang juga diterapkan di Bumi Etam itu tentu sangat berdampak pada jasa transportasi. Bak ibarat gagal panen, larangan menjadi kedua kalinya sektor transportasi mendapat keuntungan. Mengingat, jelang Hari Raya merupakan momen jasa transportasi “banjir” penumpang.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kaltim Ambo Dalle memilih untuk menghentikan sementara operasional bus. Tetap mengikuti surat edaran terkait larangan mudik.

"Bagaimanapun kalau kita jalan kan tetap diperiksa di setiap pos. Jadi sementara enggak jalan dulu, ikuti aturan larangan itu. Kami mau melakukan (perjalanan) nanti dibilang melakukan pelanggaran, kan enggak enak, jadi sementara stop," ucapnya.

Pria yang juga sebagai pengusaha transportasi bus itu tak menampik jika pada butir kedua Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 550/2341/2021/Dishub memiliki artian jika transportasi bisa berjalan selama masih dalam kabupaten atau kota dalam Kaltim. Namun, dia tak ingin mengambil risiko untuk tetap melakukan perjalanan, karena bisa saja nantinya diminta putar balik ketika melewati posko penyekatan.

"Sebenarnya surat yang terbit itu kan antar-kabupaten atau kota bisa, dan antarprovinsi dilarang. Tapi memang kalau lewat pos itu diperiksa dan bisa disuruh balik. Sopir kami bingung, jadi banyak yang enggak jalan," imbuhnya.

Meski dua kali masa panen jasa transportasi gagal, dia tak serta-merta meminta keringanan atau pencabutan terkait kebijakan larangan mudik. Menurut dia, aturan tersebut tidak akan bisa dibatalkan mengingat pemerintah ingin menekan angka kasus sebaran Covid-19 selama Idulfitri.

"Ya gagal panen. Tapi kalau pengusaha mengeluh masih bisa tertawa, keluhan sopir betul-betul menangis. Hitung aja pendapatannya kalau enggak bisa tarik. Mau bilang apa kalau sudah ada aturannya," kunci dia. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X