75 Pegawai Tak Lolos Wawasan Kebangsaan Resmi Dinonaktifkan

- Rabu, 12 Mei 2021 | 11:18 WIB
Novel Baswedan mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pembatasan aktivitas di bidang penindakan pasca keluarnya SK penonaktifan pegawai TMS.
Novel Baswedan mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pembatasan aktivitas di bidang penindakan pasca keluarnya SK penonaktifan pegawai TMS.

JAKARTA– Kritik dan penolakan bertubi-tubi atas asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak digubris pimpinan KPK. Selasa (11/5), 75 pegawai yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) menerima surat keputusan (SK) bebas tugas dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono yang masuk daftar 75 pegawai TMS mengungkapkan SK penonaktifan pegawai yang tidak lolos TWK itu bernomor 652 tahun 2021. Surat itu memaparkan hasil asesmen TWK pegawai yang TMS dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Surat itu ditetapkan oleh Firli Bahuri pada Jumat (7/5) lalu.

Surat bercap KPK dan salinannya ditandantangani Plh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Yonathan Demme Tangdilintin itu memuat 4 poin putusan. Poin pertama menetapkan nama-nama pegawai TMS. Kedua, memerintahkan pegawai TMS untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Kemudian poin ketiga menetapkan lampiran berisi nama pegawai TMS dalam keputusan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan itu. Di poin terakhir menyebutkan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan itu disampaikan juga ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Giri mengungkapkan secara umum SK tersebut mengisyaratkan bahwa pegawai yang masuk kategori TMS dilucuti kewenangannya secara perlahan. Itu mengacu pada poin kedua dalam SK yang menyatakan bahwa tugas dan tanggungjawab pegawai TMS harus diserahkan kepada atasan. ”Jadi yang dilucuti sementara ini kewenangannya,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Sejauh ini, kata Giri, belum ada informasi apakah pegawai KPK yang dinonjobkan itu diperbolehkan datang ke kantor secara fisik. Sebab, kebanyakan pegawai sudah mulai mengambil cuti jelang libur Lebaran. ”Yang jelas (kalau mengacu SK pimpinan, Red) yang dilucuti itu adalah kewenangan pegawai,” terang mantan direktur gratifikasi KPK itu.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menambahkan SK pimpinan yang disampaikan ke pegawai TMS kemarin itu sangat membingungkan. Novel juga menilai keputusan yang dibuat Firli dkk itu terbilang nekat dan tidak normal. ”Tes TWK nggak normal, ditambahi keputusan ini (penonaktifan pegawai, Red) juga nggak normal,” tuturnya kepada Jawa Pos.

Meski begitu, Novel mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pembatasan aktivitas di bidang penindakan pasca keluarnya SK penonaktifan pegawai TMS. ”Belum ada informasi lebih lanjut dari direktur penyidikan ataupun dari deputi penindakan, karena kebetulan saya juga lagi cuti (libur jelang Lebaran, Red),” imbuh mantan perwira polisi itu.

Novel mengatakan kenekatan pimpinan melalui SK nonjob pegawai TMS itu secara tidak langsung melegitimasi permasalahan yang mengiringi asesmen TWK. Mulai dari landasan hukum yang dipakai untuk pelaksanaan TWK hingga kejanggalan pertanyaan saat wawancara pegawai. ”TWK ini jelas digunakan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK,” tegasnya.

Novel menyebut pimpinan KPK mestinya menjabarkan ukuran lulus atau tidak lulusnya pegawai yang ikut asesmen TWK. Bukan sekadar penegasan bahwa TWK sudah dilakukan sesuai Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1/2021 atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 dan UU Nomor 19/2019 tentang KPK. ”Tentu kita perlu tahu ukurannya apa?,” terangnya.

Untuk diketahui selain Giri dan Novel, ada 73 nama lain yang masuk dalam daftar TMS alih status pegawai menjadi ASN. Diantaranya adalah kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik yang banyak menangani kasus-kasus kakap. Yakni Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre D. Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anung Nata dan Afief Julian Miftah.

Ada pula kasatgas penyelidik yang tidak lolos TWK. Yakni Iguh Sipurba dan Harun Al Rasyid. Sementara di tingkat pejabat struktural ada nama Deputi Bidang Koordinasi Supervisi (Korsup) Hery Muryanto. Hery sebelumnya bertugas di pengawasan internal (PI) KPK dan menjadi salah satu pemeriksa Firli Bahuri dalam perkara pelanggaran kode etik. Kala itu Firli menjabat deputi penindakan.

Selain itu, ada nama ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko serta Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum Rasamala Aritonang. ”Selesai juga amanah kami di gedung KPK,” celetuk pegawai KPK yang mendapat SK nonjob dari pimpinan. ”Tapi tetap akan kita lawan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut upaya pimpinan KPK menyingkirkan 75 pegawai lewat TWK terbilang sangat picik. Sebab, banyak pertanyaan dalam TWK yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan wawasan kebangsaan. ”Pimpinan KPK ini terlihat picik dan penakut menghadapi sistem dan mekanisme yang ada di negeri ini,” cetusnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X