Polri Tahan Bupati Nganjuk di Rutan Bareskrim

- Rabu, 12 Mei 2021 | 11:16 WIB
Novi Rahman Hidhayat.
Novi Rahman Hidhayat.

JAKARTA - Polri memastikan terus mendalami sejumlah temuan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tidak menutup pintu terhadap kemungkinan-kemungkinan pelanggaran lain dilakukan oleh Rahman. Termasuk di antaranya praktik jual beli jabatan di tataran kepala dinas dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa, jual beli jabatan memang bisa dilakukan di berbagai level. Untuk itu, pendalaman akan dilakukan oleh penyidik Ditipidkor Bareskrim. "Namanya jual beli jabatan mungkin juga dilakukan di tempat lain. Tentunya dari Ditipidkor Bareskrim tetap akan melakukan suatu penyelidikan," terang Argo. Pengembangan lain yang juga dilakukan penyidik Polri berkaitan dengan aliran uang dari Rahman. "Uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa," imbuhnya.

Apakah sudah tercium indikasi uang tersebut mengalir ke partai politik? Argo menyebut, sampai kemarin (11/5) pihaknya belum mendapati hal itu. "Kami belum mendapatkan (informasi itu), belum mendapatkan," kata jenderal bintang dua Polri tersebut. Namun demikian, penyidikan yang mengarah ke aliran uang pasti dilakukan oleh Dirtipidkor Bareskrim. Dia meminta semua pihak memberi waktu kepada para penyidik. Sebab, mereka baru tiba dari Nganjuk kemarin dini hari.

Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos penyidik yang membawa Rahman berikut enam tersangka lainnya tiba di Jakarta sekitar pukul 03.00. Seluruh tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Pukul 10.30, para tersangka ditunjukkan kepada publik. Rahman mengenakan pakaian tahanan Bareskrim hanya tertunduk lesu. Di samping kanan dan kirinya tersangka lain juga berusaha menyembunyikan muka. Mulai kemarin, mereka resmi ditahan dengan opsi perpanjangan penahanan.

Meski sudah sering bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Argo mengakui baru pertama Polri menangkap seorang kepala daerah dengan bantuan lembaga antirasuah. Pemeriksaan terhadap para tersangka berikut 18 saksi lainnya, sambung Argo, akan dilanjutkan pemeriksaan yang lebih mendalam. "Misalnya apakah ada yang nyuruh, kemudian uang dikumpulkan untuk apa, dan sebagainya," beber mantan kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Argo memastikan, perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan secara terbuka. "Kita tunggu nanti dari penyidik tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," jelasnya. Strategi yang sama akan dilakukan untuk mendalami temuan barang bukti. Termasuk barang bukti rekening tabungan dengan nama Tri Basuki Widodo. "Buku tabungan pun juga kami periksa kembali. Ada juga buku tabungan atas nama orang lain, ada juga buku tabungan atas nama sendiri, ada juga lebih dari satu buku tabungan, itu juga masih kami cross check ke para tersangka," jelasnya.

Berdasar data yang sudah diperoleh penyidik, duit untuk jual beli jabatan di Nganjuk bersumber dari bawah. Berjenjang mulai dari tingkat desa sampai kecamatan. Besaran uang yang diberikan beragam. Mulai Rp 2 juta sampai Rp 50 juta. Namun begitu, data KPK menyebut besaran uang yang mengalir dalam perkara itu antara Rp 10 juta sampai Rp 150 juta. "Jadi, sedang kami dalami dari pemeriksaan bupati dan juga tersangka lain. Sudah berapa lama ini berlangsung, sedang kami dalami," kata pria yang juga pernah bertugas sebagai karo penmas Divhumas Polri tersebut.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan, penyidikan terhadap Rahman dilakukan sesuai dengan surat perintah penyidikan bernomor SPRIN. SIDIK/66.a/IV/2021/TIPIDKOR yang ditandatanyani Senin (10/5). Selain Rahman tersangka lain yang diproses melalui penyidikan tersebut adalah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjung Anom Edie Srijanto, Camat Berbek Hariyanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan bupati Nganjuk bernama M. Izza Muhtadin.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memastikan penanganan perkara dugaan suap di Nganjuk tetap berjalan sesuai koridor. Karena sifatnya koordinasi, kata Lili, pihaknya juga akan memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan berkaitan dengan perkara. ”Jadi saling mendukung, saling support data,” ujarnya.

Lili menyebut ke depan pihaknya juga akan meminta bagian pencegahan KPK untuk mengecek sejauh mana sistem rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkab Nganjuk. Jika terdapat banyak kekeliruan, Lili bakal meminta tim pencegahan untuk membantu perbaikan. ”Pencegahan akan intens masuk (ke Nganjuk, Red),” imbuh dia.

Dia menambahkan, praktik korupsi terkait jual beli jabatan menjadi salah satu concern bidang pencegahan KPK. Itu lantaran korupsi dengan modus semacam itu sering terjadi. Khususnya di tingkat daerah. ”Kami akan pastikan teman-teman (bidang) korsup (koordinasi supervisi) di wilayah Jawa Timur (untuk melakukan pengecekan, Red),” terangnya. (syn/tyo/)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X